Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi-saksi Kasus SYL

SENIN, 03 JUNI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dipersoalkan hakim karena bertemu dengan saksi yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah berdalih untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Managing Partner Visi Law Office.


Awalnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal adanya pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah diperiksa KPK ketika Febri dan 7 kawannya menjadi kuasa hukum SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sejak 15 Juni 2023.

"Apakah waktu pegawai di Kementerian Pertanian sudah diperiksa sebagai saksi, ada sebagian yang dimintai keterangan?" tanya Hakim Ketua Rianto, Senin siang (3/6).

Febri mengatakan bahwa sepengetahuannya sudah tidak ada lagi pegawai yang diperiksa ketika dirinya menjadi kuasa hukum SYL.

"Berarti sudah diperiksa semua mereka semua?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Kemungkinan seperti itu Yang Mulia," jawab Febri.

"Sudah diperiksa semuanya ya, termasuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta," tanya kembali Hakim Ketua Rianto.

"Dari informasi yang kami terima dari para klien demikian. Yang belum sempat memberikan keterangan Pak SYL saat itu," tutur Febri.

Hakim lantas menanyakan soal inisiatif Febri untuk menemui para pegawai Kementan yang sudah diperiksa KPK.

"Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut," kata Febri.

"Nah dalam konteks itu lah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20-an," sambungnya.

Tidak puas dengan jawaban Febri yang dianggap tidak menjawab pertanyaan, hakim lantas kembali menanyakan soal Febri temui saksi yang sudah diperiksa KPK.

"Pertanyaan saya, apakah saudara menemui ndak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa KPK. Itu yang saya tanyakan," tegas Hakim Ketua Rianto.

"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi, ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui," kata Febri.

"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini, maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah," imbuhnya.

Masih tidak menjawab pertanyaan, hakim lantas mempersoalkan jika Febri menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa KPK.

"Ada yang saya tidak ketahui, tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan," jawab Febri.

Febri lantas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada upaya untuk mempengaruhi saksi yang sudah diperiksa KPK.

"Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu, tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut, begitu Yang Mulia," pungkas Febri.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya