Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tolak Jawab Pertanyaan Hakim soal Uang di Kementan

SENIN, 03 JUNI 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menolak memberikan kesaksian soal adanya pengumpulan uang dari para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasional Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penolakan itu dilakukan Febri saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/6).

Dalam persidangan, Febri mengaku pada pertengahan Juni 2023, diminta oleh terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan untuk menjadi kuasa hukum dalam proses penyelidikan oleh KPK.


Febri bersama 7 orang kerabatnya dalam Visi Law Office pun resmi menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan sejak terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 15 Juni 2023.

Awalnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal komunikasi Febri dengan kliennya, SYL.

"Setelah menerima SKK untuk mendampingi 3 terdakwa ini, apakah saudara intens berkomunikasi dengan terdakwa nih Syahrul Yasin Limpo?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Febri pun mengakui intens berkomunikasi dengan SYL sebagai kliennya. Namun, saat Hakim menanyakan soal pengumpulan uang di Kementan, Febri enggan menjawab.

"Apakah saudara mengetahui setelah itu bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Izin Yang Mulia, sebelum menjelaskan, mungkin agar ini jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga..." jawab Febri.

"Iya saya ngerti, tetapi kan secara pengetahuan saudara waktu itu sudah mendengar atau tidak itu saja," kata Hakim Ketua Rianto.

Febri pun mengaku bahwa sebelum menjadi kuasa hukum SYL,  tidak mendengar soal pengumpulan uang. Akan tetapi, Hakim bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama kepada Febri.

"Sebelum saya jawab, mohon izin Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien," kata Febri.

"Iya saya ngerti, itu pertanyaan kami kan sebenarnya sederhana. Apakah waktu itu, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono maupun terdakwa Muhammad Hatta sudah menyampaikan kepada saudara hal demikian atau tidak atau memang disampaikan tapi saudara tidak bisa ngomong di persidangan ini?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Yang disampaikan kepada kami, mohon izin untuk menjelaskan secara umum Yang Mulia. Yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, dengan sangkaan di surat kan bunyi Yang Mulia," kata Febri.

"Itu yang pertama, yang kedua kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu dikesempatan yang terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementan. Tentu saja itu kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut," sambungnya.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya