Berita

Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tolak Jawab Pertanyaan Hakim soal Uang di Kementan

SENIN, 03 JUNI 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menolak memberikan kesaksian soal adanya pengumpulan uang dari para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasional Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penolakan itu dilakukan Febri saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/6).

Dalam persidangan, Febri mengaku pada pertengahan Juni 2023, diminta oleh terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan untuk menjadi kuasa hukum dalam proses penyelidikan oleh KPK.


Febri bersama 7 orang kerabatnya dalam Visi Law Office pun resmi menjadi kuasa hukum SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan sejak terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 15 Juni 2023.

Awalnya, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal komunikasi Febri dengan kliennya, SYL.

"Setelah menerima SKK untuk mendampingi 3 terdakwa ini, apakah saudara intens berkomunikasi dengan terdakwa nih Syahrul Yasin Limpo?" tanya Hakim Ketua Rianto.

Febri pun mengakui intens berkomunikasi dengan SYL sebagai kliennya. Namun, saat Hakim menanyakan soal pengumpulan uang di Kementan, Febri enggan menjawab.

"Apakah saudara mengetahui setelah itu bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Izin Yang Mulia, sebelum menjelaskan, mungkin agar ini jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga..." jawab Febri.

"Iya saya ngerti, tetapi kan secara pengetahuan saudara waktu itu sudah mendengar atau tidak itu saja," kata Hakim Ketua Rianto.

Febri pun mengaku bahwa sebelum menjadi kuasa hukum SYL,  tidak mendengar soal pengumpulan uang. Akan tetapi, Hakim bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama kepada Febri.

"Sebelum saya jawab, mohon izin Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien," kata Febri.

"Iya saya ngerti, itu pertanyaan kami kan sebenarnya sederhana. Apakah waktu itu, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono maupun terdakwa Muhammad Hatta sudah menyampaikan kepada saudara hal demikian atau tidak atau memang disampaikan tapi saudara tidak bisa ngomong di persidangan ini?" tanya Hakim Ketua Rianto.

"Yang disampaikan kepada kami, mohon izin untuk menjelaskan secara umum Yang Mulia. Yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, dengan sangkaan di surat kan bunyi Yang Mulia," kata Febri.

"Itu yang pertama, yang kedua kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu dikesempatan yang terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementan. Tentu saja itu kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut," sambungnya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya