Berita

Prajogo Pangestu/Net

Publika

Dugaan Market Manipulation Harga Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian II)

OLEH: KISMAN LATUMAKULITA*
SENIN, 03 JUNI 2024 | 13:04 WIB

KABARNYA otoritas bursa efek Indonesia kini melakukan pemantauan khusus atau pemantauan sejenis apa namanya pada pergerakan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. Entah itu pengawasan serius atau hanya pengawasan seadanya, agar terlihat melakukan pengawasan.

Pastinya, saham yang berkode BREN tersebut, kini menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerhati pasar modal Indonesia.

Pada saat yang bersamaan masyarakat dan pemerhati pasar modal menduga adanya kerja sama licik dan picik antara OJK bersama otoritas bursa dengan anggota bursa dan pemegang saham pengendali.


Tujuannya untuk menaikkan harga saham dengan kode BREN sampai 11.250 per atau 1.342 persen per satu saham. Padahal dijualbelikan pertama kali harga saham BREN hanya Rp780 per satu saham.

Langkah-langlah yang sudah dan sedang dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas adalah menyediakan platform perdagangan saham di bursa efek untuk memantau harga dan aktivitas perdagangan saham BREN.

Untuk pengawasan itu, PT BEI memastikan bahwa perdagangan saham BREN sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengawasi adanya manipulasi pasar (market manipulation).

Selain itu, dalam rangka pelaporan dan transparansi, PT BEI mendorong informasi yang relevan dan transparansi tentang PT Barito Renewables Energi Tbk. dipublikasikan tepat waktu.

Dipublikkan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Begitu juga dengan analisis dan evaluasi. PT BEI melakukan analisis terhadap kinerja keuangan dan operasional PT Barito Renewables Energy Tbk. untuk memahami tren dan potensi perubahan yang dapat mempengaruhi harga saham.

Otoritas bursa juga menyatakan telah melakukan kolaborasi dengan regulator pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT BEI telah bekerja sama OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan saham BREN berjalan sesuai aturan dan standar yang ditetapkan regulator.

Mencermati penjelasan PT BEI, seakan-akan naiknya harga saham BREN dari Rp780 per satu saham pada 9 Oktober 2923 ke Rp11.250 per saham satu pada tanggal 20 Mei 2024 sebagai hal wajar-wajar saja.

Kenaikan yang mencapai 1.342 persen itu sepertinya bukan suatu keanehan di pasar modal Indonesia. Padahal patut diduga ada banyak keanehan yang terjadi. Terlalu banyak dugaan dan pertanyaan yang muncul di benak masyarakat dan pemerhati pasar modal tentang saham BREN ini.  

OJK Macan Ompong

Wajar kalau masyarakat dan pemerhati pasar modal menduga-duga adanya manipulasi pasar (market manipulation) yang kental dan dominan pada transaksi saham BREN. Wajar juga kalau publik beranggapan PT BEI sengaja atau berpura-pura tutup mata terhadap kemungkinan dugaan market manipulation saham milik Prajogo Pangestu itu. Dugaan ini semakin menguat karena OJK juga bersikap yang mirip sama dengan PT BEI.

OJK dan PT BEI diduga berpura-pura diam. Diduga sengaja membiarkan saham BREN melaju naik sampai 1.342 persen tanpa tindakan nyata. Kalaupun ada yang dilakukan oleh OJK dan PT BEI, maka itu hanya sekedar basi-basi.

Biar tidak dibilang OJK dan PT BEI berkolaborasi dengan para pelaku market manipulation untuk menggoreng saham BREN, sehingga naik sampai 1.342 persen di perdagangan tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Masyarakat dan pemerhati pasar modal Indonesia tidak pernah mendengar kalau OJK memanggil otoritas bursa dan manajemen PT Barito Renewables Energy Tbk. Tujuannya untuk meminta penjelasan secara detail apa yang telah terjadi? Diduga OJK dan PT BEI seperti takut kepada manajemen PT Barito Renewables Tbk. Masa OJK sudah seperti macan ompong saja?

Seharusnya OJK memerintahkan Direksi PT BEI melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam. Pemeriksaan terhadap semua anggota bursa yang telah melakukan transaksi saham BREN.

Apakah antara pembeli dan penjual saham BREN punya keterkaitan dengan pemegang saham pengendali PT Barito Renewables Energy atau tidak? Masa OJK seperti macan dungu dan dongo sih?

PT BEI juga harusnya melacak kemungkinan ada tidaknya transaksi di antara para pemegang saham pengendali? Kalau dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan mendalam, maka dipastikan dapat menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, kemungkinan adanya market manipulation. Kedua, kemungkinan tidak adanya market manipulation. Begitu saja ko susah sih otoritas bursa?

Hasil pemeriksaan yang menyeluruh itu, lalu dipublikasikan kepada publik sebagai. Harus dipublikasikan sebagai konsekuensi dari perlunya public disclosure yang dianut di dunia pasar modal.

Sampaikan saja kepada kepada publik melalui konferensi pers apa adanya. Public disclosure itu sudah menjadi ruhnya kegiatan masyarakat pasar modal seluruh dunia. Masa OJK dan PT BEI dungu dan dongo, sehingga perlu diajarin lagi?  

Secara fundamental, saham BREN terkesan aman-aman saja. Namun berpotensi besar untuk merugikan investor dan masyarakat pasar modal. Dugaan adanya market manipulation sangat besar. Apalagi jumlah saham BREN yang diperdagangkan di bursa Indonesia hanya 3-5 persen.

Dengan jumlah hanya 3-5 persen itu, maka langkah pengendalian menggoreng-goreng harga saham BREN menjadi sangat mudah dan gampang.

Untuk mencegah dugaan market manipulation saham BREN sangat mudah dan gampang. Asalkan OJK dan Direksi PT BEI ada keinginan untuk melakukan saja. Tinggal panggil dan periksa itu semua pemegang saham pengendali BREN dan anggota bursa yang telah melakukan transaksi saham BREN.

Dugaan aktor utama dibalik market manipulation saham BREN masih pemain lama. Orangnya masih itu-itu saja. Dugaan kuat itu tertuju kepada dua mantan dirut BUMN bidang pembiayaan. Mereka adalah mantan Dirut PT Danareksa berinisial PA dan mantan Dirut PT Bahana Usaha Pembiayaan berinisial TS. (bersambung).
  
*Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM)

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya