Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Tapera: Beban Baru Pekerja dan Potensi Korupsi

OLEH: AMIERUL MUTTAQIEN*
SENIN, 03 JUNI 2024 | 12:05 WIB

SETELAH ramai diperbincangkan di beberapa tahun ke belakang, kini Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) kembali menjadi pembahasan yang santer diperbincangkan oleh publik.

Pasalnya, melalui PP 21/2024 kaitan Perubahan Atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera semua pekerja dari mulai ASN/TNI/Polri, hingga pekerja BUMN, swasta, dan pekerja mandiri wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari jumlah gajinya di setiap bulan.

Meskipun dianggap memiliki niat baik, program
ini tentu menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, serikat buruh, dan anggota DPR karena dinilai menjadi beban baru bagi pekerja. Atas hal tersebut, kami Hima Persis menyoroti beberapa hal, diantaranya; beban finansial yang harus ditanggung pekerja, potensi korupsi, serta kurangnya keadilan dalam pelaksanaannya.

ini tentu menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, serikat buruh, dan anggota DPR karena dinilai menjadi beban baru bagi pekerja. Atas hal tersebut, kami Hima Persis menyoroti beberapa hal, diantaranya; beban finansial yang harus ditanggung pekerja, potensi korupsi, serta kurangnya keadilan dalam pelaksanaannya.

Beban Finansial bagi Pekerja

Salah satu kritik utama terhadap Tapera adalah pemotongan gaji pekerja setiap tanggal 10 untuk iuran program ini. Banyak pekerja merasa keberatan dengan kebijakan ini karena menambah beban finansial mereka di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Serikat pekerja menilai pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebagai kebijakan yang memberatkan, terutama bagi mereka yang penghasilannya sudah pas-pasan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika per bulan mereka dipaksa iuran sebesar 3 persen (dibayar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen dibayar perusahaan) maka sebetulnya hitungan tersebut tidak logis untuk membeli rumah pada usia pensiun atau PHK.

Secara sederhana, jika rata-rata gaji buruh di
Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan dan selanjutnya dipotong 3 persen setiap bulan, maka iurannya menjadi Rp105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Jika dihitung dalam jangka waktu 10-20 tahun, uang yang terkumpul akan mencapai Rp 12.600.000 hingga Rp25.200.000.

Tentunya, dengan harga rumah sederhana yang hari ini menginjak kisaran Rp300-500 juta, maka butuh waktu sekitar 239-396 tahun.

Lahan Subur Potensial Bagi Praktek Korupsi

Meskipun BP Tapera menyampaikan bahwa Tapera ini layaknya sebuah tabungan yang bisa diambil ketika pekerja pensiun atau PHK, lantas mengapa pemerintah tidak memberikan keleluasaan saja kepada para pekerja untuk menabung secara mandiri dan tidak melalui potongan gaji secara langsung pada para pekerja? Karena kami menilai, endapan dana yang dikumpulkan para pekerja di pemerintah ini tentunya sangat rentan
untuk menjadi lahan subur praktik korupsi baru.

Senada dengan yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPR, kekhawatiran lain muncul karena kurangnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana Tapera.

Selain itu, poin kontroversial lainnya adalah kewajiban bagi pekerja yang sudah memiliki rumah untuk tetap menjadi peserta Tapera. Alasan yang disampaikan pemerintah bahwa partisipasi semua pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah, penting untuk menjaga keberlanjutan program dan solidaritas antar pekerja. Namun, banyak
pekerja melihat ini sebagai kebijakan yang tidak adil.

Mereka merasa tidak lagi membutuhkan bantuan perumahan tetapi tetap harus membayar iuran, yang pada akhirnya menambah beban finansial mereka.

Kesimpulan

Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa, secara keseluruhan, Tapera mendapatkan kritik tajam dan penolakan yang cukup banyak dari publik karena dianggap memberatkan pekerja secara finansial, memiliki potensi korupsi yang tinggi, dan kurang
transparan dalam pengelolaannya.

Sehingga kami menilai, meskipun pemerintah berusaha mempertahankan program ini dengan berbagai alasan, namun akan nampak lebih elok dan bijaksana jika kebijakan ini ditunda dan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya untuk para pekerja yang ada di Indonesia.

*Penulis adalah pengurus Bidang Politik dan Kebijakan Publik PP Hima Persis

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya