Berita

Dok Gambar/Net

Bisnis

Layanan AJIB Bagus untuk Pelaku Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat

SENIN, 03 JUNI 2024 | 03:03 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Subkelompok Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP memiliki berbagi inovasi layanan.

Salah satunya layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), yang siap membantu masyarakat dalam pengurusan perizinan/nonperizinan.
 
“Kami di jakarta memiliki inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor atau AJIB, di mana petugas AJIB ini dapat melakukan asistensi pengurusan perizinan/nonperizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan izin diterbitkan, langsung di rumah atau di kantor pemohon secara gratis,” ungkap Rinaldi dalam program Layanan Jakarta on TV yang dikutip redaksi, Minggu malam (2/6).


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik pun menilai layanan AJIB sangat baik, tidak hanya untuk masyarakat, namun juga bagi pelaku usaha. Menurutnya, hal itu pun akan berdampak positif pada perekonomian Jakarta.
 
“Pemerintah harus menyiapkan layanan-layanan yang betul-betul 'ajib'. Jadi kalau memang Jakarta menghadirkan sebuah inovasi layanan yang namanya AJIB mudah-mudahan betul- betul 'ajib' atau arti katanya 'bagus' bagi pelaku usaha. Masyarakatnya terlayani dengan baik, pelaku usahanya juga terlayani dengan baik. sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pj. Gubernur Akmal.
 
Di samping itu, dia juga mengatakan perizinan sangatlah penting bagi pelaku usaha dalam mendapatkan kepastian hukum. Dengan memiliki izin, para pelaku usaha akan lebih nyaman dalam menjalankan usahanya, dan terhindar dari berbagai persoalan yang mungkin datang di kemudian hari.
 
“Yang namanya usaha itu pasti ada resiko. Untuk meminimalisir resiko, maka pentinglah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas, legalitas melalui apa? Melalui izin, itu mengapa, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan membuat pelaku usaha lebih aman, bekerja lebih nyaman dalam berusaha,” jelas dia.
 
Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia itu pun mengajak seluruh warga Jakarta untuk mengurus perizinan/nonperizinan tanpa menggunakan pihak ketiga.

"Urus Izin Sendiri itu Mudah," tandas Akmal.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya