Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Jimly: Tidak Adil Putusan MA Diberlakukan Sekarang

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik, disorot mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, putusan MA itu tidak bisa diberlakukan sekarang, karena tahapan pencalonan sudah berlangsung, calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

"Tidak adil dan tidak benar jika putusan MA itu diterapkan mulai Pilkada 2024 ini," kata Jimly, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu (2/6).


Putusan MA itu menuai kontroversi, karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum 30 tahun.

Kaesang saat ini berusia 29 tahun, dan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila PKPU Nomor 9/2020 tidak dilakukan perubahan, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan.

Tapi karena PKPU Nomor 9 berhasil dikabulkan MA, Kaesang kini bisa mendaftarkan diri.

Jika ditarik ke belakang, putusan MA seperti dejavu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya