Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Jimly: Tidak Adil Putusan MA Diberlakukan Sekarang

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik, disorot mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, putusan MA itu tidak bisa diberlakukan sekarang, karena tahapan pencalonan sudah berlangsung, calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

"Tidak adil dan tidak benar jika putusan MA itu diterapkan mulai Pilkada 2024 ini," kata Jimly, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu (2/6).


Putusan MA itu menuai kontroversi, karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum 30 tahun.

Kaesang saat ini berusia 29 tahun, dan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila PKPU Nomor 9/2020 tidak dilakukan perubahan, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan.

Tapi karena PKPU Nomor 9 berhasil dikabulkan MA, Kaesang kini bisa mendaftarkan diri.

Jika ditarik ke belakang, putusan MA seperti dejavu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya