Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/RMOL

Politik

Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia bagi calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 masih terus menuai kritik.

Bahkan putusan MA tersebut banyak dianggap sebagai arogansi dari lembaga tinggi negara itu.

"Sebagai orang yang pingin demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," sebut pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).  


"Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kalau kita baca Undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," tegas Refly mengkritisi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Hal ini tentu juga harus dipikirkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.

"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita enggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita enggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," tegas Refly.

Refly pun menegaskan akan terus mendorong demokratisasi agar sistem pemilu di Indonesia tidak semakin rusak.

"Menurut saya, kerusakan sistem berpemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi. Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," pungkas Refly.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi "berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih". Ketentuan itu sebelumnya berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya