Berita

Ilustrasi/Net

Politik

MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal

SABTU, 01 JUNI 2024 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber dalam negeri untuk membayar zakat mal atau zakat harta.

Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

"Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip Sabtu (1/6).

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons dari para ulama setelah melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

“Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Meski demikian Niam menjelaskan wajib zakat bagi youtuber dan selebgram terdapat ketentuan di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Selain zakat, Ijtima Ulama juga melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Menurut Niam, toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan.

Tidak hanya mengucapkan selamat, fatwa juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," katanya.

Namun, Niam mengatakan umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur kembali Ditangkap

Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:45

Survei Indikator: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:39

Kadin akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:16

PKS Sumut Siap Menangkan Bobby-Surya

Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:36

PDIP Pecat Kader yang Baru Dilantik DPRD

Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:15

Usai Retreat Kabinet, AHY Ngaku Makin Memahami Kemauan Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:09

Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya Prabowo Mampu Hadapi Tantangan Global

Minggu, 27 Oktober 2024 | 17:41

ITW Dorong Pemerintahan Prabowo Serius Atasi Kemacetan

Minggu, 27 Oktober 2024 | 17:36

Prabowo Harus Jaga Kepercayaan Publik dengan Sukseskan Program MBG

Minggu, 27 Oktober 2024 | 17:24

Citra Satelit Perlihatkan Rudal Israel Gempur Bekas Gudang Senjata Nuklir Iran

Minggu, 27 Oktober 2024 | 16:41

Selengkapnya