Berita

Deklarasi Koalisi Partai Non Parlemen Lampung Bersatu pada Jumat (31/5)/Ist

Politik

Partai Non Parlemen di Lampung Bangun Koalisi Ramaikan Pilgub

SABTU, 01 JUNI 2024 | 05:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung sepakat membentuk koalisi yang diberi nama Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu pada Jumat (31/5).

KPNP Lampung Bersatu terdiri dari tujuh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Lampung pada Pemilu 2024.

Ketujuh partai tersebut adalah, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Tiga partai yang tidak bergabung yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kesepakatan pimpinan ketujuh partai non parlemen tersebut, ditandatangani bersama oleh pimpinan tingkat provinsi partai masing-masing. Mereka sepakat untuk berkoalisi dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, khususnya pada Pilgub Lampung.

Ketua KPNP Lampung Abdullah Fadri Auli yang didampingi pimpinan partai KPNP mengatakan, pembentukan koalisi tersebut adalah, keinginan bersama partai politik non parlemen untuk ikut berperan dalam mensukseskan Pilgub Lampung 2024.

"Walaupun tidak memiliki kursi di parlemen, tetapi KPNP meyakini, memiliki pemilih yang setia. Jika digabungkan ketujuh partai non parlemen tersebut, untuk tingkat provinsi Lampung sekitar 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara," kata Abdullah dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, perolehan suara partai politik non parlemen tersebut cukup signifikan untuk dapat memenangkan calon yang akan didukung. Oleh karena itu, pihaknya akan membangun kerjasama dengan partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Lampung untuk mendukung Calon Gubernur Lampung pada Pemilu 2024.

"Karena untuk mengusung calon sendiri, KPNP belum mendapatkan keputusan yang jelas dari KPU, apakah dengan jumlah persentase yang dimiliki, partai non parlemen bisa berkoalisi dengan partai parlemen untuk bisa mengusung calon," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, partai non parlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar partai non parlemen juga dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah.

“Dalam waktu dekat kami mengharapkan ada kepastian, apakah partai non parlemen dapat mengusung atau hanya dapat mendukung,” ungkap dia.

Mengenai tidak masuknya beberapa partai non parlemen lain ke dalam KPNP, Abdullah Fadri Auli yang akrab dipanggil Aab ini mengatakan, KPNP sudah beberapa kali mengajak dan mengundang pengurus beberapa partai dimaksud, tetapi, karena alasan tertentu, mereka menyatakan tidak bergabung.

“Tetapi kami di KPNP masih membuka diri kepada kawan kawan partai non parlemen untuk bergabung di KPNP Lampung Bersatu,” imbuhnya.

Abdullah menambahkan, pembentukan KPNP di tingkat provinsi ini, juga akan diteruskan ke tingkat kabupaten/kota yang dibentuk untuk pemilihan bupati/walikota di daerah masing-masing.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya