Berita

Jajaran DPC KSPSI Kudus/RMOLJateng

Bisnis

Pengusaha dan Pekerja di Kudus Kompak Tolak Tapera

SABTU, 01 JUNI 2024 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diputuskan pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Tampaknya, program ini tidak bisa berjalan mulus, sebab dituding tidak jelas dan memberatkan.

Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pusat, menolak tegas kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP yang kini kontroversial itu, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Tentu saja buntut penolakan Tapera KSPSI Pusat juga berimbas ke KSPSI di daerah, khususnya di Kudus.


“Program Tapera bukanlah solusi bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga tidak masuk akal dan akan memberatkan para pekerja,” ujar Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/5).

Andreas menegaskan, program Tapera tidak jelas dan tidak masuk akal. Program Tapera bukanlah solusi untuk penyediaan rumah bagi pekerja.

Andreas pun memaparkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk pekerja di wilayah Kudus, iuran yang terkumpul hanya berkisar Rp900-an ribu setiap tahunnya.
 
“Nah, dengan harga rumah KPR di Kudus yang berkisar Rp300 juta, maka setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 27 tahun untuk bisa mendapatkan rumah,” jelas dia.

Menurut Andreas, program tersebut semakin menjadi aneh, jika nanti pekerja yang sudah memiliki kredit perumahan rakyat (KPR) dan tengah membayar angsuran rumahnya juga harus ikut dibebani membayar iuran Tapera.

”Belum ada jaminan kalau ikut Tapera ini langsung akan dapat rumah, intinya dari serikat mengambil sikap menolak,” tekannya.

Penolakan senada juga muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus. Kalangan pengusaha yang tergabung di organisasi profesi ini berharap penyediaan rumah bagi pekerja, tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kudus, Bambang Sumadyono mengatakan, melaksanakan aturan pemerintah memang adalah keniscayaan.

“Namun bagaimana melaksanakan aturan termasuk PP 21 tahun 24 dengan cara yang tidak terasa berat adalah pilihan,” ujar Bambang.

Jika jiwa dari PP itu adalah bentuk perhatian pemerintah, kata Bambang, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan dana BPJS ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja.

“Dalam hal ini, pemerintah bisa menyediakan rumah tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja. Jangan hanya melihat iuran 0,5 yang terkesan kecil,” pintanya.

Bambang menambahkan, besaran iuran 0,5 persen jumlahnya pun tidak kecil lagi jika diakumulasikan selama satu tahun. Sebab perusahaan juga membutuhkan kelangsungan dan pengembangan usaha.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tapera.

Dalam Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dalam bunyi pasal itu mengatakan, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya