Berita

Jajaran DPC KSPSI Kudus/RMOLJateng

Bisnis

Pengusaha dan Pekerja di Kudus Kompak Tolak Tapera

SABTU, 01 JUNI 2024 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diputuskan pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Tampaknya, program ini tidak bisa berjalan mulus, sebab dituding tidak jelas dan memberatkan.

Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pusat, menolak tegas kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP yang kini kontroversial itu, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Tentu saja buntut penolakan Tapera KSPSI Pusat juga berimbas ke KSPSI di daerah, khususnya di Kudus.


“Program Tapera bukanlah solusi bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga tidak masuk akal dan akan memberatkan para pekerja,” ujar Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/5).

Andreas menegaskan, program Tapera tidak jelas dan tidak masuk akal. Program Tapera bukanlah solusi untuk penyediaan rumah bagi pekerja.

Andreas pun memaparkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk pekerja di wilayah Kudus, iuran yang terkumpul hanya berkisar Rp900-an ribu setiap tahunnya.
 
“Nah, dengan harga rumah KPR di Kudus yang berkisar Rp300 juta, maka setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 27 tahun untuk bisa mendapatkan rumah,” jelas dia.

Menurut Andreas, program tersebut semakin menjadi aneh, jika nanti pekerja yang sudah memiliki kredit perumahan rakyat (KPR) dan tengah membayar angsuran rumahnya juga harus ikut dibebani membayar iuran Tapera.

”Belum ada jaminan kalau ikut Tapera ini langsung akan dapat rumah, intinya dari serikat mengambil sikap menolak,” tekannya.

Penolakan senada juga muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus. Kalangan pengusaha yang tergabung di organisasi profesi ini berharap penyediaan rumah bagi pekerja, tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kudus, Bambang Sumadyono mengatakan, melaksanakan aturan pemerintah memang adalah keniscayaan.

“Namun bagaimana melaksanakan aturan termasuk PP 21 tahun 24 dengan cara yang tidak terasa berat adalah pilihan,” ujar Bambang.

Jika jiwa dari PP itu adalah bentuk perhatian pemerintah, kata Bambang, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan dana BPJS ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja.

“Dalam hal ini, pemerintah bisa menyediakan rumah tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja. Jangan hanya melihat iuran 0,5 yang terkesan kecil,” pintanya.

Bambang menambahkan, besaran iuran 0,5 persen jumlahnya pun tidak kecil lagi jika diakumulasikan selama satu tahun. Sebab perusahaan juga membutuhkan kelangsungan dan pengembangan usaha.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tapera.

Dalam Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dalam bunyi pasal itu mengatakan, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya