Berita

Tenaga kerja asing/Net

Bisnis

Pekerja Asing Juga Diwajibkan Ikut Tapera

JUMAT, 31 MEI 2024 | 18:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya menargetkan para pekerja berkewarganegaraan Indonesia saja, melainkan juga pekerja asing.

Hal tersebut diketahui dalam bahan paparan konferensi pers Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho di Kantor Staf Presiden (KSP) Jumat (31/5).

Heru menjelaskan segmentasi peserta Tapera yang tertuang dalam UU Tapera, yaitu segmen yang bekerja secara mandiri maupun di perusahaan, dengan gaji paling sedikit sebesar upah minimum.


Pekerja tersebut antara lain yaitu ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta, pekerja Warga Negara Asing (WNA) dan pekerja lain-lain.

"Pekerja di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat sekitar 168 ribu tenaga kerja asing di Indonesia sepanjang 2023. Jumlahnya naik 50,66 persen dibanding 2022 yang sebanyak 111 ribu orang.

Heru sendiri mengklaim bahwa program Tapera ini dijalankan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah masyarakat yang masih tinggi. Sehingga memerlukan dukungan dari para pekerja dan perusahaan di dalam negeri untuk membantu pemerintah dalam mengatasi kesenjangan tersebut.

"Jadi kalau andalkan pemerintah saja tidak terkejar. Maka perluasan grand design untuk menyertakan masyarakat bareng pemerintah, dan konsepnya bukan iuran tapi menabung," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Untuk itu para pengusaha juga wajib mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027 mendatang.

Nantinya, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha. Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya