Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kedua dari kanan)/Ist

Hukum

Eko Darmanto Dipindah ke Rutan Kejati Jawa Timur

JUMAT, 31 MEI 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam rangka efektivitas persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memindahkan tempat penahanan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemindahan berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya.

"Pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan pengawalan, langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/5).


Seperti diketahui, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan nilai Rp37,78 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU, di Pengadilan Tindak Tipikor Surabaya, Selasa (14/5).

Eko didakwa menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) dari berbagai pihak, seperti Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, dari Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta, dari Lutfi Thamrin dan M Choiril sebesar Rp200 juta.

Dia juga menerima uang gratifikasi dari CEO Time International yang juga suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebesar Rp100 juta, dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta.

Kemudian dari Martinus Suparman Rp930 juta, dari Soni Darma Rp450 juta, dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta, dari Benny Wijaya Rp60 juta, dari S Steven Kurniawan Rp2.300.229.000, dari Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta. Dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10.916.694.640,24.

Selanjutnya, pada dakwaan kedua, Eko Darmanto didakwa melakukan TPPU sebesar Rp14,2 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya