Berita

Poster politisi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/Net

Politik

Duet Budi-Kaesang Potensial Hapus Polarisasi Pilgub Jakarta

JUMAT, 31 MEI 2024 | 11:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman polarisasi yang masih menghantui Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta, diprediksi bakal terhapus jika politisi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep benar-benar diusung.

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos mengatakan, ancaman polarisasi yang menghantui elite politik dan juga publik bisa terhindarkan jika duet Budi-Kaesang bisa diterima oleh partai-partai lain.

"Maka tentu ini punya beberapa dampak positif, yaitu Pilkada Jakarta akan menyuguhkan pendatang baru, anak muda, semangat muda, dan keluar dari polarisasi pendukung Anies dan Ahok," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).


Di samping itu, duet keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu bakal menguntungkan secara elektoral.

"Karena itu akan dipahami duet Prabowo dan Jokowi untuk kedua kalinya setelah Pilpres Prabowo-Gibran. Artinya pendukung Prabowo dan Jokowi di Jakarta akan bersatu memenangkan Budi-Kaesang," tuturnya.

Ditambah, lulusan S2 komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memperkirakan duet ini juga tidak akan terkendala modal finansial untuk berlaga.

"Sebab keduanya adalah pengusaha sukses dan dekat dengan relasi kekuasaan. Budi adalah keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, sementara Kaesang adalah Putra bungsu Presiden Jokowi," urainya.

Kendati begitu, pengamat politik kelahiran Sulawesi Tenggara itu tak memungkiri adanya dampak negatif, apabila Kaesang benar-benar dimajukan sebagai teman duet Budi.

Pasalnya, sosok yang kerap disapa Biran itu mendapati satu keputusan hukum yang rawan dipolitisasi lawan politik, yaitu Putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dalam putusan MA itu, diputuskan adanya pengubahan bunyi norma batas usia pasangan cakada, yang intinya membuka ruang bagi calon yang baru akan berumur 30 tahun pada saat pelantikan calon terpilih kepala daerah untuk menjadi calon gubernur.

"Dampak negatifnya, Kaesang akan jadi bulan-bulanan isu negatif lagi kalau lolos jadi cagub karena putusan MA. Isu politik dinasti, dan sejenisnya yang pernah ada di Pilpres akan turun ke Pilkada Jakarta," demikian Biran menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya