Berita

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono/Ist

Nusantara

Mendesak Perbaikan Tata Kelola Jalan Raya untuk Tekan Laka Lantas

JUMAT, 31 MEI 2024 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) belakangan ini, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan jalan raya dan melibatkan seluruh stakeholder untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satunya adalah pencegahan kecelakaan melalui langkah aktif penegak hukum dan pengelola terminal dalam melakukan pemantauan kelaikan dan kesiapan pengemudi bus, termasuk penyedia infrastruktur jalan raya.

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai kasus kecelakaan sejumlah bus pariwisata, tak bisa sepenuhnya dibebankan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun pemilik usaha bus transportasi saja.


"Memang Kemenhub adalah regulatornya, yang mengeluarkan peraturannya. Tapi untuk pengawasannya, itu bukan tanggung jawab Kemenhub tapi ada Kepolisian sebagai penegak hukumnya," kata Baman dalam keterangnnya,Jumat (31/5).

Ia menegaskan dalam dunia transportasi, dikenal dengan aturan keselamatan, yang stakeholdernya bukan hanya pemerintah dalam fungsinya sebagai pembuat aturan yaitu Kemenhub.

Tapi juga pemerintah dalam fungsinya sebagai penegak hukum yaitu kepolisian, pemerintah sebagai fasilitator yaitu Dinas Perhubungan daerah dan pengelola terminal, pemerintah sebagai penyedia infrastruktur yaitu Kementerian PUPR.  

Berikutnya operator atau pemilik usaha, yang dalam artian mulai dari pengemudi, mekanik yang bekerja di usaha tersebut hingga pucuk pimpinannya, hingga para pengguna jasa transportasi.

"Sesuai dengan UU 22 tahun 2009, semua pemangku kepentingan itu bertanggungjawab atas semua yang terjadi di jalan raya dan angkutan jalan," kata Bambang.

Misalnya, pengelola terminal bus itu harus bisa menjalankan fungsinya sebagai pihak yang mengecek kondisi kendaraan bus dan keamanan para penumpang.

Seharusnya, lanjut Bambang, di terminal itu juga ada pengecekan pada para penumpang apakah mereka membawa benda tajam atau tidak. Pengelola terminal juga harus mengecek bus yang ada di dalam terminal itu laik jalan atau tidak.

"Kan tidak bisa kalau mereka hanya terima uang dari bus tanpa melakukan pengecekan apa-apa. Mereka bisa mengecek di aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub, apakah bus tersebut boleh jalan atau tidak," kata Bambang.

Sama halnya dengan kepolisian selaku penegak hukum, mereka seharusnya bisa secara aktif melakukan pengawasan melalui aplikasi yang tersedia.

"Apalagi mereka punya akses pantauan lewat satelit, untuk mengetahui apakah bus yang tidak laik jalan tersebut, ada di mana," ungkapnya lagi.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya