Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono/Ist
Dari sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) belakangan ini, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan jalan raya dan melibatkan seluruh stakeholder untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya adalah pencegahan kecelakaan melalui langkah aktif penegak hukum dan pengelola terminal dalam melakukan pemantauan kelaikan dan kesiapan pengemudi bus, termasuk penyedia infrastruktur jalan raya.
Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai kasus kecelakaan sejumlah bus pariwisata, tak bisa sepenuhnya dibebankan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun pemilik usaha bus transportasi saja.
"Memang Kemenhub adalah regulatornya, yang mengeluarkan peraturannya. Tapi untuk pengawasannya, itu bukan tanggung jawab Kemenhub tapi ada Kepolisian sebagai penegak hukumnya," kata Baman dalam keterangnnya,Jumat (31/5).
Ia menegaskan dalam dunia transportasi, dikenal dengan aturan keselamatan, yang stakeholdernya bukan hanya pemerintah dalam fungsinya sebagai pembuat aturan yaitu Kemenhub.
Tapi juga pemerintah dalam fungsinya sebagai penegak hukum yaitu kepolisian, pemerintah sebagai fasilitator yaitu Dinas Perhubungan daerah dan pengelola terminal, pemerintah sebagai penyedia infrastruktur yaitu Kementerian PUPR.
Berikutnya operator atau pemilik usaha, yang dalam artian mulai dari pengemudi, mekanik yang bekerja di usaha tersebut hingga pucuk pimpinannya, hingga para pengguna jasa transportasi.
"Sesuai dengan UU 22 tahun 2009, semua pemangku kepentingan itu bertanggungjawab atas semua yang terjadi di jalan raya dan angkutan jalan," kata Bambang.
Misalnya, pengelola terminal bus itu harus bisa menjalankan fungsinya sebagai pihak yang mengecek kondisi kendaraan bus dan keamanan para penumpang.
Seharusnya, lanjut Bambang, di terminal itu juga ada pengecekan pada para penumpang apakah mereka membawa benda tajam atau tidak. Pengelola terminal juga harus mengecek bus yang ada di dalam terminal itu laik jalan atau tidak.
"Kan tidak bisa kalau mereka hanya terima uang dari bus tanpa melakukan pengecekan apa-apa. Mereka bisa mengecek di aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub, apakah bus tersebut boleh jalan atau tidak," kata Bambang.
Sama halnya dengan kepolisian selaku penegak hukum, mereka seharusnya bisa secara aktif melakukan pengawasan melalui aplikasi yang tersedia.
"Apalagi mereka punya akses pantauan lewat satelit, untuk mengetahui apakah bus yang tidak laik jalan tersebut, ada di mana," ungkapnya lagi.