Berita

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono/Ist

Nusantara

Mendesak Perbaikan Tata Kelola Jalan Raya untuk Tekan Laka Lantas

JUMAT, 31 MEI 2024 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) belakangan ini, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan jalan raya dan melibatkan seluruh stakeholder untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satunya adalah pencegahan kecelakaan melalui langkah aktif penegak hukum dan pengelola terminal dalam melakukan pemantauan kelaikan dan kesiapan pengemudi bus, termasuk penyedia infrastruktur jalan raya.

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai kasus kecelakaan sejumlah bus pariwisata, tak bisa sepenuhnya dibebankan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun pemilik usaha bus transportasi saja.


"Memang Kemenhub adalah regulatornya, yang mengeluarkan peraturannya. Tapi untuk pengawasannya, itu bukan tanggung jawab Kemenhub tapi ada Kepolisian sebagai penegak hukumnya," kata Baman dalam keterangnnya,Jumat (31/5).

Ia menegaskan dalam dunia transportasi, dikenal dengan aturan keselamatan, yang stakeholdernya bukan hanya pemerintah dalam fungsinya sebagai pembuat aturan yaitu Kemenhub.

Tapi juga pemerintah dalam fungsinya sebagai penegak hukum yaitu kepolisian, pemerintah sebagai fasilitator yaitu Dinas Perhubungan daerah dan pengelola terminal, pemerintah sebagai penyedia infrastruktur yaitu Kementerian PUPR.  

Berikutnya operator atau pemilik usaha, yang dalam artian mulai dari pengemudi, mekanik yang bekerja di usaha tersebut hingga pucuk pimpinannya, hingga para pengguna jasa transportasi.

"Sesuai dengan UU 22 tahun 2009, semua pemangku kepentingan itu bertanggungjawab atas semua yang terjadi di jalan raya dan angkutan jalan," kata Bambang.

Misalnya, pengelola terminal bus itu harus bisa menjalankan fungsinya sebagai pihak yang mengecek kondisi kendaraan bus dan keamanan para penumpang.

Seharusnya, lanjut Bambang, di terminal itu juga ada pengecekan pada para penumpang apakah mereka membawa benda tajam atau tidak. Pengelola terminal juga harus mengecek bus yang ada di dalam terminal itu laik jalan atau tidak.

"Kan tidak bisa kalau mereka hanya terima uang dari bus tanpa melakukan pengecekan apa-apa. Mereka bisa mengecek di aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub, apakah bus tersebut boleh jalan atau tidak," kata Bambang.

Sama halnya dengan kepolisian selaku penegak hukum, mereka seharusnya bisa secara aktif melakukan pengawasan melalui aplikasi yang tersedia.

"Apalagi mereka punya akses pantauan lewat satelit, untuk mengetahui apakah bus yang tidak laik jalan tersebut, ada di mana," ungkapnya lagi.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya