Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tunggu Salinan Putusan MA Tindaklanjuti Aturan Usia Cakada

JUMAT, 31 MEI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dikirim secara resmi, baru setelah itu bakal menindaklanjuti aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA atas perkara nomor 23/P/HUM/2024, yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dalam pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (31/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, prinsip berkepastian hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 2/2024. Sehingga, pihaknya harus menjalankan hal tersebut.

"Kami saat ini menunggu putusan yang ramai dibicarakan tersebut dipublikasikan," katanya.

Saat ini, lanjut Idham, KPU sedang mengharmonisasi draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karenanya, ketika sudah mendapat salinan putusan MA maka akan ditindaklanjuti.

"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan ke pembentuk undang-undang," tambah mantan Anggota KPU Jawa Barat itu menutup.

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil wali kota".

Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan cakada di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan.

Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi, "syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
".

Sementara, aturan yang diubah MA melalui putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020  tentang Pencalonan Kepala Daerah menjadi berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

KPU sendiri telah melakukan uji publik draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Mei 2024 lalu.

Draf beleid tersebut disetujui Komisi II DPR untuk disahkan menjadi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun putusan MA dibacakan dan disampaikan ke publik pada Senin lalu (27/5).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya