Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tunggu Salinan Putusan MA Tindaklanjuti Aturan Usia Cakada

JUMAT, 31 MEI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dikirim secara resmi, baru setelah itu bakal menindaklanjuti aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA atas perkara nomor 23/P/HUM/2024, yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dalam pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (31/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, prinsip berkepastian hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 2/2024. Sehingga, pihaknya harus menjalankan hal tersebut.

"Kami saat ini menunggu putusan yang ramai dibicarakan tersebut dipublikasikan," katanya.

Saat ini, lanjut Idham, KPU sedang mengharmonisasi draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karenanya, ketika sudah mendapat salinan putusan MA maka akan ditindaklanjuti.

"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan ke pembentuk undang-undang," tambah mantan Anggota KPU Jawa Barat itu menutup.

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil wali kota".

Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan cakada di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan.

Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi, "syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
".

Sementara, aturan yang diubah MA melalui putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020  tentang Pencalonan Kepala Daerah menjadi berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

KPU sendiri telah melakukan uji publik draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Mei 2024 lalu.

Draf beleid tersebut disetujui Komisi II DPR untuk disahkan menjadi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun putusan MA dibacakan dan disampaikan ke publik pada Senin lalu (27/5).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya