Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap/Net
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menjadi sorotan.
Belum surut soal polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN). Kali ini, Kemendikbud Ristek mengeluarkan buku "Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra".
Di dalamnya ada rekomendasi buku sastra sesuai jenjang pendidikan dari SD hingga SMA sederajat.
Buku sastra tersebut dinilai sebagian isinya mengandung kekerasan fisik, bernada seksual, serta memuat perilaku hubungan menyimpang yang tak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) salah satu yang menyayangkan kebijakan Kemendikbud Ristek yang kerap menghadirkan polemik di masyarakat.
"Kemendikbud Ristek yang seharusnya banyak melahirkan inovasi agar meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan Indonesia, justru banyak melahirkan kontroversi," kata Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap di Jakarta, Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Ari menilai ada koordinasi yang tidak berjalan baik di internal Kemendikbud Ristek. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan berujung pembatalan usai ramai ditolak oleh publik.
"Dalam seminggu ini saja sudah ada dua kebijakan Kemendikbud Ristek yang dibatalkan setelah ramai diprotes masyarakat. Ini menunjukkan ada masalah di internal Kemendikbud Ristek," tuturnya.
Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek.
"Kami rasa Presiden perlu memanggil dan mengevaluasi kembali Nadiem Makarim agar kebijakannya tidak terus-terusan melahirkan kontroversi di masyarakat," tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo memastikan akan menarik buku bertajuk 'Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra' dan merevisinya.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons kritik dari PP Muhammadiyah soal buku panduan tersebut lantaran mengumbar kekerasan fisik dan seksual.
"Versi awal buku panduan saat ini untuk sementara kami tarik dan revisi berdasarkan masukan-masukan yang kami terima," kata Anindito, Kamis (30/5).