Berita

Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron/Ist

Politik

Demokrat segera Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada

KAMIS, 30 MEI 2024 | 23:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

“Kita akan pelajari dululah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK,” kata Herman di Jakarta, Kamis (30/5).

“Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum,” sambungnya.

Herman menuturkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dahulu putusan itu sudah mutlak dan memiliki legal standing.

"Oleh karena itu, kami akan pastikan dulu setelah itu akan berpendapat," kata Herman.

Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang-undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan iitu," demikian Herman.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya