Berita

Yulhasni/RMOLSumut

Nusantara

Yulhasni: Pemerintah harus Tarik Panduan Penggunaan Buku Sastra

KAMIS, 30 MEI 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Hebohnya terkait Buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra dalam penerapan Kurikulum Merdeka 2024 memantik banyak tanggapan. Selain buku panduan tersebut menuai berbagai kritik karena disusun terkesan asal-asalan, pada buku panduan tersebut sejatinya pemerintah memberikan kebebasan kepada pemangku kepentingan di daerah untuk memprioritaskan bahan bacaan bermuatan lokal.

“Saya sudah baca buku panduan setebal 784 halaman itu terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan,” kata Yulhasni, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (30/5).
Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menjelaskan pada bagian “Cara Penggunaan Buku Sastra”, khususnya rekomendasi buku sastra untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), penyusun buku panduan tidak melihat apakah buku tersebut layak dikonsumsi anak SD atau tidak. Yulhasni yang juga dikenal sebagai pengarang cerita anak di Sumatera Utara ini mencontohkan buku berjudul Kopral Jono karya Agnes Bemoe. 
“Dalam buku tersebut seekor anjing ditulis bernama Jono. Ini kan bisa jadi bahan perundungan nanti bagi anak-anak yang bernama Jono,” ujar pemenang sayembara cerita anak Balai Bahasa Sumut ini.
Selain itu, Yulhasni juga menyoroti kesalahan menggunakan referensi sejarah tim penyusun buku. Misalnya, kata Yulhasni, pada halaman 192 yang menjelaskan buku tentang Amir Hamzah, di situ disebutkan penyair ini meninggal karena Revolusi Langkat.

Selain itu, Yulhasni juga menyoroti kesalahan menggunakan referensi sejarah tim penyusun buku. Misalnya, kata Yulhasni, pada halaman 192 yang menjelaskan buku tentang Amir Hamzah, di situ disebutkan penyair ini meninggal karena Revolusi Langkat.

“Setahu saya tidak pernah ada istilah Revolusi Langkat. Yang ada itu Revolusi Sosial,” papar Yulhasni.

Pada bagian lain, kata Yulhasni, rekomendasi buku sastra untuk tingkat SLTA mestinya tidak pas memasukkan buku karya Faisal Oddang berjudul “Puya ke Puya”.  Menurutnya agak aneh karena pada bagian Penafian/Disclaimer secara umum sudah disebutkan pada itu tertulis meski bukan sebagai cerita pokok (hanya sebagai latar) ada unsur kekerasan seksual pada anak kecil dan LGBT, penggambaran adegan seksual, sekaligus kekerasan seksual pada beberapa lembar dalam novel ini.

“Padahal kita sudah sangat menentang seksualitas dan LGBT di tanah air,” kata penulis kumpulan cerpen Bunga Layu di Bandar Baru ini.

Bahkan pada beberapa bagian, tim penyusun buku ini dinilai tidak cermat perihal biodata pengarang. Yulhasni menyebut nama sosok penyair Sapardi Djoko Damono yang mestinya disebutkan sudah meninggal. Tetapi dalam teks buku seakan-akan penyair tersebut masih hidup dengan teks tertulis, saat ini, dia telah pensiun sebagai guru besar dari Universitas Indonesia sejak tahun 2005, dan tetap menjadi guru besar di Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta sejak tahun 2009.

“Itu belum termasuk banyaknya kesalahan pengetikan di buku ini. Muhammadiyah ditulis Muhammadiyyah,” terang Yulhasni.

Yulhasni juga menyayangkan tim penyusun tidak melihat kualitas karya cerita anak yang telah digagas Badan Bahasa di berbagai provinsi di Indonesia sebagai rujukan bahan ajar untuk siswa SD.

“Kita tahu, misalnya, Badan Bahasa Sumut telah melahirkan puluhan buku cerita anak dengan tematik yang beragam.  Tema-temanya sangat pas dibaca siswa SD,” demikian kata Yulhasni.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya