Berita

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad/Net

Politik

Senator Yogyakarta Minta Tapera Dikaji Ulang dan Tawarkan Opsi

KAMIS, 30 MEI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum lama ini diterbitkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP itu, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. Perusahaan menanggung 0,5 persen, dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad meminta pemerintah untuk mengkaji ulang.


Misalnya evaluasi dari program yang sudah berjalan, tingkat kepuasan, dan lain sebagainya. Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, kebijakan Tapera akan cukup memberatkan, terutama bagi daerah dengan UMK kecil.

“Kebijakan itu memang bagus, mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat, tapi menurut kami caranya kurang tepat. Perlu dievaluasi dulu yang sebelumnya sudah dijalankan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat. Kami menerima keluhan, ada masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada media pada Rabu (29/5).

“Makanya kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang. Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta, akan sangat memberatkan. UMK Yogyakarta itu nggak sampai 2.5 juta lho,” tegasnya.

Gus Hilmy juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah mengenai program tersebut, lamanya masa pemotongan, apakah ada subsidinya dan berapa, termasuk siapa yang akan mengelola dana tersebut dan bagaimana caranya.

“Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan, dan itulah yang perlu rakyat tahu. Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya. Keterbukaan ini akan menjadi alasan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut,” jelas dia.

Kendati demikian, Gus Hilmy menyambut baik niat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan agar kebijakan kesejahteraan rakyat, utamanya kepemilikan rumah dapat terwujud.

“Ini kan program bagus. Tapi jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Ini menjadi pilihan setiap pekerja. Atau pemerintah pusat bisa menyerahkan ke pemerintah daerah yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan bisa menggunakan lahan milik pemda,” beber anggota Komite I DPD tersebut.

Opsi lain menurut Gus Hilmy adalah pemerintah membangun sebanyak-banyaknya perumahan, bila perlu di setiap kementerian ada program pembangunan rumah rakyat. Mengenai pembayarannya, ada pilihan-pilihan sesuai kemampuan masing-masing.

“Opsi lainnya, perbanyak pembangunan perumahan rakyat dan persilakan untuk memilih cara nyicilnya. Bila perlu setiap kementerian punya program perumahan rakyat. Misalnya Kementerian Agama untuk guru madrasah, guru ngaji, penyuluh, yang mereka itu menjadi tanggung jawab Kemenag. Kementerian Pertanian punya program perumahan untuk para petani, Kemdikbud untuk para guru, dan sebagainya,” pungkas Gus Hilmy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya