Berita

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno/Ist

Hukum

Verzet KPK atas Putusan Sela Gazalba Diyakini Terkabul

KAMIS, 30 MEI 2024 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Verzet (perlawanan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dibebaskannya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, karena persoalan delegasi Jaksa Agung diyakini bakal dikabulkan.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menanggapi putusan sela dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

Menurut dia, argumentasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri, sangat lemah, karena menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.


"Maka saya berkeyakinan, bila perlawanan KPK diajukan, pasti dikabulkan," kata Prof Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Bila perlawanan KPK dikabulkan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan batal atau tidak sah.

"Maka persidangan dapat dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (29/5), KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet terkait putusan sela dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya