Berita

Alvin Lim dan Freddy Widjaja/Ist

Hukum

Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dipolisikan Perkara Sepele

KAMIS, 30 MEI 2024 | 00:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja, Senin (27/5).

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu.

"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/5).


Kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, akta lahir yang diduga palsu itu, digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut.

"Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," kata Alvin.

Alvin berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu.

Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya.

"Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku," kata Alvin.

"Nah itu yang kita laporkan pada Pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," sambungnya.

Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Dinas Kependudukan an Cattan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir.

"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus kopi dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya