Berita

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron/RMOL

Politik

Fraksi Demokrat Masih Bingung soal Tapera

RABU, 29 MEI 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Demokrat DPR mempertanyakan metode program tabungan perumahan rakyat (Tapera) berbentuk uang atau rumah yang akan digunakan langsung oleh rakyat.

“Apakah iuran yang diberikan ini akan diberikan hanya dalam bentuk rumah ataukah diuangkan? Karena bagaimanapun kan kerja di perusahaan A pindah ke perusahaan B, perusahaan C, lokasinya semakin jauh,” tanya anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/5).

Dia juga mempertanyakan program tersebut sudah mendapatkan lokasi untuk perumahan rakyat yang menabung Tapera atau belum.


"Dan apakah juga pertanyaannya sudah ditetapkan tidak lokasi perumahan pada waktu pendaftaran Tapera itu dilakukan?” tanyanya lagi.

Herman mencontohkan seperti PNS di BP Tarung, berkantor di kota namun perumahannya jauh dari lokasi dia bekerja dan berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi pada program Tapera.

"Sehingga kalau dia menempati perumahan, ongkosnya sangat mahal pulang perginya. Ini ada banyak pengalaman yang bisa kita petik dari situasi ini,” jelas dia.

Oleh karena itu, kata Herman, pungutan ataupun kewajiban bagi para pekerja baik yang bekerja formal maupun yang mandiri 3 persen, 0,5 persen dari korporasi dan 2,5 persen dari individu harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

Lanjut dia, pemerintah juga harus menjawab persoalan yang menjadi pertanyaan publik soal Tapera.

“Saya kira ini coba dipertimbangkan kembali keefektifannya. Apakah juga ini akan kemudian dikembalikan dalam bentuk rumah ataukah bisa diuangkan dengan menunjuk atau pun dengan peruntukannya adalah untuk perumahan, dan ini masih banyak pertanyaan sesungguhnya,” bebernya.

"Oleh karena itu, setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya