Berita

Ilustrasi adu banteng di Kolombia/Net

Dunia

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

RABU, 29 MEI 2024 | 13:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Adu banteng, sebuah kontes fisik antara manusia dan hewan yang populer di negara Amerika Selatan akan segera dihapuskan dari Kolombia.

Kongres Kolombia pada Selasa (28/5) mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang adu banteng dan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Majelis rendah memberi lampu hijau pada RUU tersebut dengan suara 93-2.


Senator Kolombia Andrea Padilla tahu bahwa RUU itu akan mendapat penolakan keras dari matador.

“Ini merupakan langkah bersejarah. Kami akan berada di sana untuk mempertahankannya!” tegasnya, seperti dimuat AFP.

Undang-undang ini akan membawa Kolombia sejajar dengan negara-negara lain di kawasan yang melarang adu banteng, termasuk Brazil, Chile, Argentina, Uruguay dan Guatemala.

Menjelang tahun 2027, negara bagian akan diminta untuk membantu menemukan pilihan pekerjaan alternatif bagi puluhan ribu orang yang diperkirakan bergantung secara langsung atau tidak langsung pada adu banteng sebagai penghasilan mereka.

Pemerintah juga harus menyesuaikan arena di negara tersebut untuk kegiatan olahraga dan budaya lainnya.

Pada tahun 2018, Mahkamah Konstitusi mengakui adu banteng sebagai bagian dari tradisi budaya Kolombia.

Namun ibu kota Bogota, salah satu kota adu banteng tertua di benua Amerika, sejak itu melarang tindakan melukai atau membunuh banteng.

Padahal tindakan itu merupakan aksi mengerikan yang paling ditunggu-tunggu penonton.

Kota Medellin juga telah memberlakukan pembatasan, namun adu banteng tetap populer di kota-kota seperti Cali dan Manizales.

Kolombia adalah satu dari delapan negara di dunia yang masih mengadakan adu banteng, seperti Ekuador, Prancis, Meksiko, Peru, Portugal, Spanyol, dan Venezuela.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya