Berita

Ilustrasi adu banteng di Kolombia/Net

Dunia

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

RABU, 29 MEI 2024 | 13:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Adu banteng, sebuah kontes fisik antara manusia dan hewan yang populer di negara Amerika Selatan akan segera dihapuskan dari Kolombia.

Kongres Kolombia pada Selasa (28/5) mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang adu banteng dan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Majelis rendah memberi lampu hijau pada RUU tersebut dengan suara 93-2.


Senator Kolombia Andrea Padilla tahu bahwa RUU itu akan mendapat penolakan keras dari matador.

“Ini merupakan langkah bersejarah. Kami akan berada di sana untuk mempertahankannya!” tegasnya, seperti dimuat AFP.

Undang-undang ini akan membawa Kolombia sejajar dengan negara-negara lain di kawasan yang melarang adu banteng, termasuk Brazil, Chile, Argentina, Uruguay dan Guatemala.

Menjelang tahun 2027, negara bagian akan diminta untuk membantu menemukan pilihan pekerjaan alternatif bagi puluhan ribu orang yang diperkirakan bergantung secara langsung atau tidak langsung pada adu banteng sebagai penghasilan mereka.

Pemerintah juga harus menyesuaikan arena di negara tersebut untuk kegiatan olahraga dan budaya lainnya.

Pada tahun 2018, Mahkamah Konstitusi mengakui adu banteng sebagai bagian dari tradisi budaya Kolombia.

Namun ibu kota Bogota, salah satu kota adu banteng tertua di benua Amerika, sejak itu melarang tindakan melukai atau membunuh banteng.

Padahal tindakan itu merupakan aksi mengerikan yang paling ditunggu-tunggu penonton.

Kota Medellin juga telah memberlakukan pembatasan, namun adu banteng tetap populer di kota-kota seperti Cali dan Manizales.

Kolombia adalah satu dari delapan negara di dunia yang masih mengadakan adu banteng, seperti Ekuador, Prancis, Meksiko, Peru, Portugal, Spanyol, dan Venezuela.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya