Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

RABU, 29 MEI 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) diharap mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan terhadap terdakwa Lim Jong Chong alias Joni.

Lim Jong Chong diketahui divonis bebas Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tornado Edmawan pada Selasa (30/4).

"Sudah kering air mata saya menghadapi perkara ini. Saya mohon hakim MA memakai hati Nurani dalam memutus kasus penggelapan ini," kata Lim Siu Mie selaku korban penggelapan, Rabu (29/5).


Lim Siu Mie berharap hakim MA menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa karena Lim Jong Chong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Menurut Lim Siu Mie, terdakwa sebelumnya sudah mendekam di Rutan Salemba selama tiga bulan. Tepatnya sejak kasus itu bergulir hingga masuk persidangan di PN Jakarta Barat.

Malangnya, setelah divonis bebas, Lim Jong Chong justru melaporkan balik Lim Siu Mie dengan Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan.

"Sekarang sidang sedang berjalan," kata Lim Siu Mie.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp26 juta. Lim Jong Chong dilaporkan oleh adik kandungnya, Lim Siu Mie ke Polda Metro Jaya.

Penggelapan itu terjadi dengan adanya kerjasama dalam usaha Toko New SinarJaya Lighting antara saksi pelapor dengan terdakwa.

Namun sejak bulan Februari hingga April 2020, terdakwa tidak menyetor pembagian kepada saksi pelapor sebagaimana yang telah disepakati dan tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati.

Dalam perjanjian itu disebutkan terkait pembagian hasil, dimana Lim Siu Mie mendapatkan 30 persen, 30 persen lagi untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya