Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan Rutan KPK/RMOL

Hukum

Gurubesar Unair: Argumentasi Hakim Bebaskan Gazalba Tidak Tepat

RABU, 29 MEI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dinilai tidak tepat.

Penilaian itu disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno, menyikapi bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

"Pendapat seperti itu menurut saya saya tidak tepat," kata Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).


Menurutnya, putusan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba, dengan alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung, sangat tidak tepat.

"Jaksa Agung itu hanya menugaskan para jaksa yang ada di bawahnya untuk menjadi pegawai KPK. Setelah menjadi pegawai KPK, selanjutnya kewenangan penuh ada di tangan pimpinan KPK," jelas Minarno.

Apalagi sambung dia, di dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum. Sehingga kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penuntut umum ada pada pimpinan KPK, bukan lagi ada di Kejaksaan Agung.

"Kemudian pimpinan KPK mendelegasikan kepada Dirtut (direktur penuntutan), itu tidak apa-apa, kan Dirtut bawahan pimpinan KPK. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan atribusi, mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UU untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum," rincinya.

Sehingga, kata Minarno, tidak tepat jika disebutkan bahwa Dirtut yang menunjuk jaksa sebagai penuntut umum tidak mendapat limpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Argumentasi seperti itu tidak tepat dalam rangka mengabulkan permohonan eksepsi dari terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Usai putusan itu, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Senin malam (27/5).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya