Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan/Ist

Hukum

Lemkapi: Bantahan Pegi Setiawan Tak Perlu Dipersoalkan

SELASA, 28 MEI 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat bicara soal bantahan Pegi Setiawan alias Perong  terlibat hingga menjadi otak kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam pembunuhan Vina tidak perlu dipersoalkan," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).

Menurut Edi, pengakuan tersangka Pegi itu harus dihormati penyidik Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Sebaliknya, kata Edi, penyidik harus siap menghadapi bantahan tersebut dengan bukti-bukti hukum yang bisa dipertangjawabkan secara hukum.

"Kalau tersangka pegi membantah biarkan saja. Pegi juga menolak  sebagai pelaku tidak apa apa. Itu adalah sepenuhnya hak tersangka," kata Edi.

Edi menekankan bahwa pembuktian hukum itu bukan hanya semata pengakuan, tapi penyidik harus bisa membuktikannya berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan.

Mantan anggota Kompolnas ini menerangkan, dalam proses hukum, alat bukti yang sah secara hukum sesuai Pasal 184 KUHP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat,  petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Jadi, polisi tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tapi siapkan bukti-bukti lain yang bisa dipertangjawabkan secara hukum," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Soal masih adanya tersangka lain yamg masih DPO, menurut Edi, tetap menjadi utang polisi kepada masyarakat.

"Jangan karena sulit ditangkap, lalu polisi dengan mudah menjelaskan bahwa sudah menghapusnya. Karena polisi bekerja secara hukum," kata Edi.

Edi menambahkan, pemecahan kasus Vina Cirebon ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan persepsi  serta kecurigaan masyarakat kepada Polri.

"Kami paham ini bagian dari strategi penyidikan agar pelaku cepat ketangkap," demikian Edi.








Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya