Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan/Ist

Hukum

Lemkapi: Bantahan Pegi Setiawan Tak Perlu Dipersoalkan

SELASA, 28 MEI 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat bicara soal bantahan Pegi Setiawan alias Perong  terlibat hingga menjadi otak kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam pembunuhan Vina tidak perlu dipersoalkan," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).

Menurut Edi, pengakuan tersangka Pegi itu harus dihormati penyidik Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Sebaliknya, kata Edi, penyidik harus siap menghadapi bantahan tersebut dengan bukti-bukti hukum yang bisa dipertangjawabkan secara hukum.

"Kalau tersangka pegi membantah biarkan saja. Pegi juga menolak  sebagai pelaku tidak apa apa. Itu adalah sepenuhnya hak tersangka," kata Edi.

Edi menekankan bahwa pembuktian hukum itu bukan hanya semata pengakuan, tapi penyidik harus bisa membuktikannya berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan.

Mantan anggota Kompolnas ini menerangkan, dalam proses hukum, alat bukti yang sah secara hukum sesuai Pasal 184 KUHP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat,  petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Jadi, polisi tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tapi siapkan bukti-bukti lain yang bisa dipertangjawabkan secara hukum," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Soal masih adanya tersangka lain yamg masih DPO, menurut Edi, tetap menjadi utang polisi kepada masyarakat.

"Jangan karena sulit ditangkap, lalu polisi dengan mudah menjelaskan bahwa sudah menghapusnya. Karena polisi bekerja secara hukum," kata Edi.

Edi menambahkan, pemecahan kasus Vina Cirebon ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan persepsi  serta kecurigaan masyarakat kepada Polri.

"Kami paham ini bagian dari strategi penyidikan agar pelaku cepat ketangkap," demikian Edi.








Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya