Berita

Ilustrasi gas LPG 3 Kg/Net

Politik

Kementerian ESDM: Kekurangan Isi Gas Melon Perlu Pembuktian

SENIN, 27 MEI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg atau 'gas melon' perlu dibuktikan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi merespons temuan atas pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran LPG 3 Kg subsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji  (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan tersebut," kata Agus dalam talkshow RRI PRO 3 sebagaimana dikutip Senin (27/5).


Kementerian ESDM mengklaim, pengawasan SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag. Artinya, pengisian gas memang harus memenuhi unsur tepat ukuran.

“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.

Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Maka untuk mengetahui beratnya pas atau tidaknya, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.

Dengan begitu, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai ketentuan, yakni 8 Kg dengan rincian 5 Kg untuk tabung dan 3 Kg untuk isi gas, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.

"Masyarakat juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli. Bisa juga lapor ke call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya