Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto/Istimewa

Hukum

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

SENIN, 27 MEI 2024 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum masuk ke pokok perkara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan dirinya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Hakim Tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan permohonan pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Indra Iskandar pada hari ini, Senin (27/5).

"Jadi dengan telah dibacakan penetapan pencabutan praperadilan tersebut, tentu pemeriksaan perkara praperadilan selesai dan tidak dilanjutkan," kata Djuyamto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/5).

Indra Iskandar diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/5) dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Setidaknya sudah 2 kali Indra Iskandar diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Yaitu pada Kamis (14/3), saat itu dia didalami terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

Kemudian pada Rabu (15/5), Indra Iskandar juga diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara ini.

Saat ini Indra Iskandar bersama 6 orang lainnya telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 7 orang yang dicegah tersebut merupakan tersangka dalam perkara ini. Yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Dukungan untuk Palestina, PKS Harap Sugiono Lanjutkan Keberanian Retno Marsudi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:03

Bayern Digulung Barca 1-4, Thomas Mueller: Skor yang Aneh!

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:50

Jokowi Masih Terima Kunjungan Menteri Toleransi UEA di Solo

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:33

Pembekalan Menteri Prabowo ke Akmil Magelang Bakal Solidkan Kerja Kabinet

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:17

1.270 Personel Gabungan Kawal Demo Buruh Perdana di Era Prabowo-Gibran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:08

Kemlu Rusia Alami Serangan Siber di Tengah KTT BRICS

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:04

Menang 1-0 atas Kuwait, Tim U-17 Indonesia Buka Peluang Lolos

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:52

SIS Olympics 2024 Momentum Satukan Keberagaman 3 Negara

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:47

Bawaslu Berharap Mahasiswa dan Kampus Berkontribusi Majukan Demokrasi Indonesia

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:45

Emas Antam Anjlok Goceng, Satu Gram Jadi Segini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:36

Selengkapnya