Berita

Djoko Susilo/Net

Hukum

Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK Kedua

SENIN, 27 MEI 2024 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Kepaniteraan MA pada Senin (27/5), permohonan PK yang diajukan Djoko Susilo teregister dengan nomor perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 dengan status dalam proses pemeriksaan Majelis.

Permohonan PK itu telah masuk ke Kepaniteraan MA pada Selasa (30/4) dan telah terdistribusi pada Senin (20/5). Sedangkan susunan Majelisnya, yakni Suharto sebagai Ketua Majelis, Ansori sebagai Anggota Majelis 1, Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Anggota Majelis 2, Supriyadi sebagai Anggota Majelis 3, Prim Haryadi sebagai Anggota Majelis 4, dan Bayuardi sebagai Panitera Pengganti.


Dalam perkaranya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Djoko dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013 lalu.

Majelis Hakim juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Akan tetapi, Majelis Hakim tidak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.

Selain korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Tak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, KPK meminta banding. Majelis banding menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Tidak terima dengan vonis PT DKI Jakarta tersebut, Djoko selanjutnya mengajukan Kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan Kasasi tersebut ditolak. MA bahkan menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko kemudian mengajukan PK ke MA. Saat itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Djoko. Dalam putusan PK itu, Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

Bahkan, MA mengirim surat dengan nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Dalam surat itu, MA menyebutkan bahwa harta benda Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti sebesar Rp32 miliar. MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun setelah keluar dari penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya