Berita

Djoko Susilo/Net

Hukum

Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK Kedua

SENIN, 27 MEI 2024 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Kepaniteraan MA pada Senin (27/5), permohonan PK yang diajukan Djoko Susilo teregister dengan nomor perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 dengan status dalam proses pemeriksaan Majelis.

Permohonan PK itu telah masuk ke Kepaniteraan MA pada Selasa (30/4) dan telah terdistribusi pada Senin (20/5). Sedangkan susunan Majelisnya, yakni Suharto sebagai Ketua Majelis, Ansori sebagai Anggota Majelis 1, Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Anggota Majelis 2, Supriyadi sebagai Anggota Majelis 3, Prim Haryadi sebagai Anggota Majelis 4, dan Bayuardi sebagai Panitera Pengganti.


Dalam perkaranya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Djoko dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013 lalu.

Majelis Hakim juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Akan tetapi, Majelis Hakim tidak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.

Selain korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Tak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, KPK meminta banding. Majelis banding menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Tidak terima dengan vonis PT DKI Jakarta tersebut, Djoko selanjutnya mengajukan Kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan Kasasi tersebut ditolak. MA bahkan menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko kemudian mengajukan PK ke MA. Saat itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Djoko. Dalam putusan PK itu, Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

Bahkan, MA mengirim surat dengan nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Dalam surat itu, MA menyebutkan bahwa harta benda Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti sebesar Rp32 miliar. MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun setelah keluar dari penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya