Berita

Djoko Susilo/Net

Hukum

Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK Kedua

SENIN, 27 MEI 2024 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorantas) Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Kepaniteraan MA pada Senin (27/5), permohonan PK yang diajukan Djoko Susilo teregister dengan nomor perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 dengan status dalam proses pemeriksaan Majelis.

Permohonan PK itu telah masuk ke Kepaniteraan MA pada Selasa (30/4) dan telah terdistribusi pada Senin (20/5). Sedangkan susunan Majelisnya, yakni Suharto sebagai Ketua Majelis, Ansori sebagai Anggota Majelis 1, Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Anggota Majelis 2, Supriyadi sebagai Anggota Majelis 3, Prim Haryadi sebagai Anggota Majelis 4, dan Bayuardi sebagai Panitera Pengganti.


Dalam perkaranya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Djoko dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada September 2013 lalu.

Majelis Hakim juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Akan tetapi, Majelis Hakim tidak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko.

Selain korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Tak puas dengan vonis di Pengadilan Tipikor, KPK meminta banding. Majelis banding menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.

Tidak terima dengan vonis PT DKI Jakarta tersebut, Djoko selanjutnya mengajukan Kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan Kasasi tersebut ditolak. MA bahkan menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko kemudian mengajukan PK ke MA. Saat itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Djoko. Dalam putusan PK itu, Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

Bahkan, MA mengirim surat dengan nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Dalam surat itu, MA menyebutkan bahwa harta benda Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara. Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti sebesar Rp32 miliar. MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun setelah keluar dari penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya