Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: Jaksa jadi Penyidik Tipikor Kerap Timbulkan Masalah Baru

MINGGU, 26 MEI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status jaksa menjadi penyidik perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disebut banyak menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, Tipikor memang perkara pidana yang seksi dan kerap menjadi rebutan penegak hukum, terutama Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dilaporkan ke KPK dan jaksa konklusinya selalu Tipikor karena wewenangnya tunggal. Pertanyaan akademiknya, mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik Tipikor dan tidak tertarik perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau terorisme?” kata Muzakir kepada wartawan, Minggu (26/5).


Saat ini KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki wewenang memeriksa perkara Tipikor. Namun menurut Mudzakir, sering kali ada perkara yang bukan tipikor malah dibuat menjadi perkara pidana korupsi.

“Kredit macet, (dibuat) Tipikor, padahal sudah ada jaminan harta benda di bank. Di mana letak kerugian keuangan negara dan Tipikornya? Kan dasar pinjamannya perdata, yaitu perjanjian kredit dengan jaminan,” jelas Mudzakir.

Imbas dipaksakan ke Tipikor, maka kasus perdata kerap mentah di persidangan. Tidak sedikit pula kasus perdata di tipikor berujung pembebasan terdakwa atau pengurangan hukuman dari tuntutan.

Salah satu contohnya kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi. Awalnya, kasus ini disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp104,1 triliun dengan hukuman pidana pengganti Rp42 triliun.

Namun angka tersebut disunat Mahkamah Agung menjadi Rp2 triliun.

Atas dasar itu, ia menganggap lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK RI tidak optimal melakukan tugas dan fungsinya.

“Analisis saya begitu, Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI (kurang optimal),” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya