Berita

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan/Ist

Politik

Nasdem Ingin Revisi UU Penyiaran Libatkan Publik

MINGGU, 26 MEI 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktif masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," kata Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan lewat keterangan resminya, Minggu (26/5).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


"Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ucap Farhan.

Legislator Nasdem dari Dapil Jawa Barat I ini juga menuturkan terestrial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

"Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, nggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini," ujar Farhan.

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

"Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu," kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya