Berita

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga/Ist

Bisnis

Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

SABTU, 25 MEI 2024 | 00:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diterbitkan untuk melindungi industri tekstil nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga merespons pernyataan Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, terkait kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan.

Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu dimulai berlaku pada 17 Mei 2024 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024


"Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI," kata Jerry dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Dengan demikian, tegas Jerry, potensi banjir impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan. Karena untuk produk tekstil, khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek.

"Dengan kata lain untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian," tegas Jerry.

Adapun Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang.

"Pertek tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol Pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia," kata Jerry.

Sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Pemerintah beralasan, revisi ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag No 36/2023.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya