Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Platform Digital yang Promo Judi Online Bakal Diganjar Rp500 Juta

JUMAT, 24 MEI 2024 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegas Menkominfo,  Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.


Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," tandasnya.

Langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya