Berita

Unjuk rasa karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di Gedung Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Jokowi Diminta Bela Karyawan Polo Ralph Lauren

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan seadil-adilnya.

Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo diharap mendengarkan aspirasi karyawan.


"Karena hingga tujuh kali kami demo di MA, Ketua MA tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu mengganti Hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK Nomor 15 Tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring dalam keterangannya, Kamis (23/5).

"Jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa-apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya.

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti, karena hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK Nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan MHB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum.

"Karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren atas nama MHB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10," papar Janli.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," kata Janli didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya