Berita

Unjuk rasa karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di Gedung Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Jokowi Diminta Bela Karyawan Polo Ralph Lauren

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan seadil-adilnya.

Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo diharap mendengarkan aspirasi karyawan.


"Karena hingga tujuh kali kami demo di MA, Ketua MA tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu mengganti Hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK Nomor 15 Tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring dalam keterangannya, Kamis (23/5).

"Jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa-apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya.

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti, karena hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK Nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan MHB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum.

"Karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren atas nama MHB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10," papar Janli.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," kata Janli didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya