Berita

Unjuk rasa karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di Gedung Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Jokowi Diminta Bela Karyawan Polo Ralph Lauren

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan seadil-adilnya.

Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo diharap mendengarkan aspirasi karyawan.


"Karena hingga tujuh kali kami demo di MA, Ketua MA tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu mengganti Hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK Nomor 15 Tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring dalam keterangannya, Kamis (23/5).

"Jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa-apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya.

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti, karena hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK Nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan MHB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum.

"Karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren atas nama MHB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10," papar Janli.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," kata Janli didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya