Berita

Pertemuan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan (MOTIE) Korea, Ahn Duk-Geun dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Bertemu Mendag Korea, Jerry Komitmen Bantu Proses Perizinan Bahan Baku Industri

RABU, 22 MEI 2024 | 16:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan (MOTIE) Korea, Ahn Duk-Geun berterima kasih kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga atas bantuan dalam proses perizinan bahan baku industri melalui implementasi Permendag 8 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Ahn Duk-Geun dalam pertemuan Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan di Seoul yang dihadiri oleh Airlangga Hartarto dan Jerry Sambuaga di Seoul, Rabu (22/5).

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menteri Ahn Duk-Geun secara khusus menyampaikan masukannya terkait kesulitan ekspor bahan baku dan barang modal dari Korea ke Indonesia yang disampaikan oleh beberapa perusahaan Korea.


Di depan Mendag Korea, Jerry Sambuaga menegaskan bahwa Indonesia udah melakukan hal konkret untuk memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk pengembangan investasi melalui Permendag 8 Tahun 2024.

"Relaksasi yang diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024 adalah adanya penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk 7 komoditas yang tadinya memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian," kata Jerry.

Jerry menjelaskan bahwa berdasarkan data dari INSW pada  21 Mei 2024, sebelum pemberlakuan Permendag 8 Tahun 2024, untuk pengajuan 11 komoditas yakni sejumlah 3.210 permohonan, hanya 1.759 Pertek yang telah diterbitkan.

Dari Pertek yang terbit tersebut, ungkap Jerry, 1.616 diajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan yang mana telah diterbitkan sebanyak 1.379 atau 85,33 persen.

"Hal ini jelas menunjukan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus memperlancar arus barang bahan baku dan barang modal yang diperlukan oleh industri hasil investasi," kata Jerry.

Khusus untuk besi baja, ujar Jerry, jumlah pengajuan Pertek besi baja yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan.

Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi. Berdasarkan data INSW tersebut, dari 1.045 pengajuan Persetujuan Impor (PI) yang disampaikan ke Kementerian Perdagangan, 898 permohonan atau 85,9 persen permohonan telah disetujui.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya