Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

RABU, 22 MEI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan pengawasan OJK dalam melindungi industri keuangan dalam negeri.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono, dalam pengumuman pada Rabu (22/5).


Pencabutan tersebut dilakukan pada Selasa (21/).

Sebelum dicabut izin usahanya, pada akhir Desember 2023, OJK sendiri telah memberikan waktu kepada para direksi bank dan pemegang saham untuk menyehatkan perseroan, dengan menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tidak Sehat.

Namun, nampaknya bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya.

"Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," kata Sumarjono.

Setelah dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi untuk melindungi para nasabah, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk itu, OJK menegaskan kepada seluruh nasabah bank tersebut untuk tidak panik, karena dana mereka telah dijamin aman oleh LPS.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya