Berita

Terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Alex Noerdin/Net

Hukum

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

RABU, 22 MEI 2024 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Putusan tersebut tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan Kejari Palembang.

Atas putusan tersebut, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).


"Benar hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede, melalui Kasi Pidsus, Ario Apriyanto Gopar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (21/5).

Menurut Ario, hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Adapun tiga alasan itu adalah penetapan hakim, bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan terakhir majelis hakim MA menilai tidak terpenuhinya semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.

"Ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022 silam.

Kemudian, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum banding.

Saat itu, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi. Namun upaya ini ditolak.

Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. Lagi-lagi, Alex Noerdin harus gigit jari dalam upaya ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya