Berita

Terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Alex Noerdin/Net

Hukum

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

RABU, 22 MEI 2024 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Putusan tersebut tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan Kejari Palembang.

Atas putusan tersebut, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).


"Benar hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede, melalui Kasi Pidsus, Ario Apriyanto Gopar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (21/5).

Menurut Ario, hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Adapun tiga alasan itu adalah penetapan hakim, bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan terakhir majelis hakim MA menilai tidak terpenuhinya semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.

"Ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022 silam.

Kemudian, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum banding.

Saat itu, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi. Namun upaya ini ditolak.

Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. Lagi-lagi, Alex Noerdin harus gigit jari dalam upaya ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya