Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena (kanan) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5)/RMOL

Politik

Fraksi Golkar Ungkap Pelaksanaan KRIS Tertunda 20 Tahun

SELASA, 21 MEI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penghapusan kelas I,II dan III dalam BPJS Kesehatan dengan mengganti kelas rawat inap standar (KRIS) dianggap sesuai amanah undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, KRIS merupakan penerapan dari Undang Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"KRIS ini adalah amanat dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2024 yang sebetulnya sudah berusia 20 tahun dan sudah 20 tahun ini kita sudah menunda pemberlakuan dari salah satu pasalnya, yang mengatakan harus ada pelayanan Kelas Rawat Inap Standar," kata Melki, dalam diskusi Dialektika Demokrasi, bertema 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).


Legislator dari Fraksi Golkar itu menilai pemerintah hingga saat ini belum mampu menjalankan UU SJSN. Sehingga, adanya KRIS dinilai menjadi sinyal yang positif.

"Kan (KRIS) ini juga adalah cerminan dari sila kelima dalam Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diturunkan oleh UU SJSN di era ujung terakhir pemerintahan Ibu Megawati," ujarnya.

Lebih lanjut, Melki berharap dengan adanya KRIS ini bisa membuat semua daerah punya standarisasi pelayanan kesehatan yang sama. Sehingga, tidak ada perbedaan kualitas kesehatan baik yang ada di kota maupun di daerah.

"Saya berharap standarisasi pelayanan kesehatan kita kedepan yang di Jakarta ini bisa sama dengan yang ada di NTT, di Papua, di Aceh, di Rote, dan lain lain, ini saya kira maksud baik,” demikian Melkiades Laka Lena.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya