Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

SELASA, 21 MEI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tadi pagi, MK menolak gugatan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar). Kini giliran Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang ditolak.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang isinya menolak gugatan PPP untuk Dapil Jateng.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 44.

Diurai oleh Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Saldi Isra, permohonan PPP di Dapil Jateng tidak memiliki dalil-dalil yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Pasalnya, dia menyatakan pertimbangan MK atas dalil-dalil PPP di Dapil Jateng tidak memuat keterangan yang kuat, mengenai fakta selisih suara dan kejadian peralihan suara PPP ke Partai Garuda.

"Ternyata terdapat posita yang kabur karena dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan dimana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (PPP)," kata Saldi menerangkan.

Di samping itu, Saldi juga mengungkapkan daftar alat bukti perbaikan yang diserahkan PPP pada tanggal 29 April 2024 memang telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS.

Akan tetapi, MK mendapati dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

"Oleh karena itu, Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," demikian Saldi menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya