Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

SELASA, 21 MEI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tadi pagi, MK menolak gugatan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar). Kini giliran Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang ditolak.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang isinya menolak gugatan PPP untuk Dapil Jateng.


Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 44.

Diurai oleh Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Saldi Isra, permohonan PPP di Dapil Jateng tidak memiliki dalil-dalil yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Pasalnya, dia menyatakan pertimbangan MK atas dalil-dalil PPP di Dapil Jateng tidak memuat keterangan yang kuat, mengenai fakta selisih suara dan kejadian peralihan suara PPP ke Partai Garuda.

"Ternyata terdapat posita yang kabur karena dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan dimana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (PPP)," kata Saldi menerangkan.

Di samping itu, Saldi juga mengungkapkan daftar alat bukti perbaikan yang diserahkan PPP pada tanggal 29 April 2024 memang telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS.

Akan tetapi, MK mendapati dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

"Oleh karena itu, Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya