Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

SELASA, 21 MEI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tadi pagi, MK menolak gugatan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar). Kini giliran Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang ditolak.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang isinya menolak gugatan PPP untuk Dapil Jateng.


Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 44.

Diurai oleh Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Saldi Isra, permohonan PPP di Dapil Jateng tidak memiliki dalil-dalil yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Pasalnya, dia menyatakan pertimbangan MK atas dalil-dalil PPP di Dapil Jateng tidak memuat keterangan yang kuat, mengenai fakta selisih suara dan kejadian peralihan suara PPP ke Partai Garuda.

"Ternyata terdapat posita yang kabur karena dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan dimana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (PPP)," kata Saldi menerangkan.

Di samping itu, Saldi juga mengungkapkan daftar alat bukti perbaikan yang diserahkan PPP pada tanggal 29 April 2024 memang telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS.

Akan tetapi, MK mendapati dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

"Oleh karena itu, Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," demikian Saldi menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya