Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

SELASA, 21 MEI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tadi pagi, MK menolak gugatan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar). Kini giliran Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang ditolak.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang isinya menolak gugatan PPP untuk Dapil Jateng.


Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 44.

Diurai oleh Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Saldi Isra, permohonan PPP di Dapil Jateng tidak memiliki dalil-dalil yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Pasalnya, dia menyatakan pertimbangan MK atas dalil-dalil PPP di Dapil Jateng tidak memuat keterangan yang kuat, mengenai fakta selisih suara dan kejadian peralihan suara PPP ke Partai Garuda.

"Ternyata terdapat posita yang kabur karena dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan dimana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (PPP)," kata Saldi menerangkan.

Di samping itu, Saldi juga mengungkapkan daftar alat bukti perbaikan yang diserahkan PPP pada tanggal 29 April 2024 memang telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS.

Akan tetapi, MK mendapati dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

"Oleh karena itu, Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya