Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Gugatan Gerindra di Dapil Jabar Ditolak MK

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan hasil perolehan suara pemilihan legislatif 2024 yang diajukan Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat, juga tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dismissal tersebut dibacakan MK dalam sidang pengucapan putusan dismissal atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon (Gerindra) tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang.


Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan Gerindra tidak punya alasan yang kuat untuk disidangkan lebih lanjut.

Sebabnya, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Gerindra. Sebagai contoh, dalam posita dan petitum permohonannya Gerindra mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

"Namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, Pemohon (Gerindra) hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," urai Hakim Konstitusi.

Selain itu, petitum permohonan yang disampaikan Gerindra terkait kontradiksi petitum dengan posita dalam masalah selisih suara Gerindra dengan Partai Nasdem.

"Perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara," ungkap MK.

"Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita, karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan (quod non) penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, dalam pertimbangannya MK menilai dalil-dalil tuntutan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon (Gerindra)," papar MK.

"Dan terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum), terlebih lagi petitum bersifat kontradiktif," tandas MK memperjelas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya