Berita

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP di Jabar

SELASA, 21 MEI 2024 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDIP.

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/5).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, ternyata posita permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil suara PDIP sebesar 113.426 suara.

“Namun dalam petitum angka 3, pemohon meminta menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDIP berjumlah 111.426 suara, sedangkan PAN 106.848 suara," rincinya.

Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara.

"Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” tambah Daniel.

Menurut Mahkamah, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.

"Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya