Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo/Ist

Politik

MK Tolak Gugatan PPP soal Suara Loncat ke Garuda

SELASA, 21 MEI 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg DPR RI di sejumlah daerah pemilihan di Jawa Barat.

Partai berlambang Kabah yang dipimpin Plt Muhammad Mardiono itu mempermasalahkan dugaan perpindahan suaranya ke Partai Garuda.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.


"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan PPP yang mendalilkan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melanjutkan, PPP mendalilkan perbedaan ini terjadi pada 35 daerah pemilihan di 19 provinsi.

"Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ada pada enam dapil di Provinsi Jawa Barat," ungkap Guntur.

PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat III dan V. Sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, VII, IX, dan XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda versi mereka dan termohon (KPU), tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.

"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tandas Guntur.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya