Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman/RMOLSumsel

Nusantara

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

SELASA, 21 MEI 2024 | 05:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Larangan melakukan peliputan bagi wartawan dalam persidangan komika, Aulia Rakhman, yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang disebut karena ada miskomunikasi.

"Jadi kami selaku Juru Bicara PN Tanjungkarang meluruskan miskomunikasi yang terjadi, semoga hal-hal yang demikian tidak terulang di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, melalui pesan Whatsapp yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Senin malam (20/5).

Samsumar menjelaskan, pelarangan itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 6 Perma nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dengan tujuan menjaga ketertiban agar sidang tidak terganggu.


Hal yang menjadi kendala, disebut Samsumar, ketika awak pers masuk ke ruangan di pertengahan persidangan, sehingga terjadi miskomunikasi.

"Memang idealnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di awal persidangan diberi kesempatan. Namun ada beberapa hakim, untuk menjaga keluhuran dalam persidangan, sedikit keras dalam persidangan, salah satunya Ibu Wini Noviarini, harus dipahami," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Wini Noviarini. melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman, Senin (20/5).

Bahkan Wini Noviarini meminta, agar wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri, untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebutnya sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian Wini Noviarini meminta agar foto-foto di ponsel Amri dihapus.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya