Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman di PN Tanjung Karang, Senin (20/5)/RMOLLampung

Nusantara

AJI dan JMSI Sesalkan Larangan Jurnalis Meliput Sidang Komika Aulia Rakhman

SELASA, 21 MEI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyesalkan pelarangan peliputan sidang perkara terdakwa komika Aulia Rakhman oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Kita sangat menyesalkan adanya pelarangan peliputan oleh majelis hakim, apalagi ada pernyataan untuk menghapus foto. Itu tidak dibenarkan sebab itu bagian dari kebebasan pers dan jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang pers," kata Dian Wahyu Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (20/5).

Dia menjelaskan, pada 2020 sempat ada edaran dari MA terkait peliputan harus izin dengan alasan dapat mengganggu proses jalannya persidangan. Namun surat edaran itu mendapat kecaman dan protes, akhirnya dicabut.


"Sebelumnya memang ada edaran MA tentang harus izin, namun kita tolak dan akhirnya dibatalkan. Sebenarnya pada sidang pidana umum, siapa saja boleh masuk, apalagi pers. Intinya pelarangan kerja jurnalis tidak dibenarkan, ada bentuk penghapusan foto dan ada pertanyaan  wartawan bodrek sangat mencintai profesi wartawan," ujarnya.

Hal yang sama juga sampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, bahwa larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers.

"Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Novriwan.

Dia menjelaskan Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/5).

Bahkan Wini meminta wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebut Amri sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini Noviarini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian, Wini Noviarini menegaskan dan meminta agar foto-foto yang telah diabadikan dalam ponsel agar dihapus dari ponsel.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," ujarnya.

Dalam sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pengacara yaitu ahli bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara, Budiyono.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya