Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

SENIN, 20 MEI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini belum ditemukan bukti adanya dugaan jual beli suara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyikapi gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi, atas dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Dikatakan Miftah, kalaupun ada jual beli suara maka itu ranah Bawaslu untuk mengusut. Artinya, bukan dipersoalkan di MK.

"Perkara jual beli suara itu ranahnya Bawaslu, bukan ranah MK, karena ranah MK adalah kesaksian dan pembuktian perselisihan," ujar Miftah kepada Wartawan, Senin (20/5).

Kata dia, MK tidak dalam kapasitas mengurusi dugaan jual beli suara. MK hanya bisa mengadili pelanggaran hasil penghitungan suara yang bersifat kuantitatif.

Pasalnya, lanjut Miftah, pelanggaran administrasi pemilu termasuk juga kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) merupakan ranah Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi dengan segala bentuknya berbeda dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Perselisihan terhadap hasil perolehan suara tentu pendekatannya bukan kualitatif, melainkan matematis (kuantitatif)," terangnya.

Lanjut dia, penanganan sengketa pemilu dan selisih suara tidak melulu dimaknai pemungutan suara ulang (PSU), namun juga termasuk pengembalian suara.

"Tentunya dengan pembuktian yang akurat, dan jika  bukti-bukti itu benar adanya, maka pengambilan suara yang hilang tanpa PSU juga benar menurut konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.

Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya