Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

SENIN, 20 MEI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini belum ditemukan bukti adanya dugaan jual beli suara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyikapi gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi, atas dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Dikatakan Miftah, kalaupun ada jual beli suara maka itu ranah Bawaslu untuk mengusut. Artinya, bukan dipersoalkan di MK.


"Perkara jual beli suara itu ranahnya Bawaslu, bukan ranah MK, karena ranah MK adalah kesaksian dan pembuktian perselisihan," ujar Miftah kepada Wartawan, Senin (20/5).

Kata dia, MK tidak dalam kapasitas mengurusi dugaan jual beli suara. MK hanya bisa mengadili pelanggaran hasil penghitungan suara yang bersifat kuantitatif.

Pasalnya, lanjut Miftah, pelanggaran administrasi pemilu termasuk juga kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) merupakan ranah Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi dengan segala bentuknya berbeda dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Perselisihan terhadap hasil perolehan suara tentu pendekatannya bukan kualitatif, melainkan matematis (kuantitatif)," terangnya.

Lanjut dia, penanganan sengketa pemilu dan selisih suara tidak melulu dimaknai pemungutan suara ulang (PSU), namun juga termasuk pengembalian suara.

"Tentunya dengan pembuktian yang akurat, dan jika  bukti-bukti itu benar adanya, maka pengambilan suara yang hilang tanpa PSU juga benar menurut konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.

Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya