Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

SENIN, 20 MEI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini belum ditemukan bukti adanya dugaan jual beli suara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyikapi gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi, atas dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Dikatakan Miftah, kalaupun ada jual beli suara maka itu ranah Bawaslu untuk mengusut. Artinya, bukan dipersoalkan di MK.

"Perkara jual beli suara itu ranahnya Bawaslu, bukan ranah MK, karena ranah MK adalah kesaksian dan pembuktian perselisihan," ujar Miftah kepada Wartawan, Senin (20/5).

Kata dia, MK tidak dalam kapasitas mengurusi dugaan jual beli suara. MK hanya bisa mengadili pelanggaran hasil penghitungan suara yang bersifat kuantitatif.

Pasalnya, lanjut Miftah, pelanggaran administrasi pemilu termasuk juga kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) merupakan ranah Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi dengan segala bentuknya berbeda dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Perselisihan terhadap hasil perolehan suara tentu pendekatannya bukan kualitatif, melainkan matematis (kuantitatif)," terangnya.

Lanjut dia, penanganan sengketa pemilu dan selisih suara tidak melulu dimaknai pemungutan suara ulang (PSU), namun juga termasuk pengembalian suara.

"Tentunya dengan pembuktian yang akurat, dan jika  bukti-bukti itu benar adanya, maka pengambilan suara yang hilang tanpa PSU juga benar menurut konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.

Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya