Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, menjadi salah satu narasumber Webinar yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo/Repro

Nusantara

Mampu Bedakan Keinginan dan Kebutuhan Efektif Hindari Rentenir Era Digital

SENIN, 20 MEI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pinjaman online (pinjol) seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif. Tapi juga bisa menjadi musibah ketika hanya digunakan untuk memenuhi keinginan yang konsumtif.

Terlebih jika kita, sadar atau tidak sadar, justru meminjam kepada pinjol ilegal yang mempunyai risiko sangat besar. Salah satuntya terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Harus diakui, Digitalisasi telah merevolusi seluruh sektor kehidupan. Seperti belanja tak lagi ke pasar tapi ke marketplace, hingga menabung di bank sudah dilakukan secara digital/digital banking.


"Sekarang kita juga bisa melakukan investasi hingga peminjaman secara online atau financial technology (fintech)," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Jangan Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital" yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo RI, dikutip redaksi, Senin (20/5).

Dituturkan Legislator fraksi PKB ini, kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.

"Kehadiran jasa pinjol dengan basis peer to peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, antiribet atau bisa dilakukan kapan saja di mana saja, dan tanpa agunan," imbuhnya.

Namun demikian, pinjol ini rawan penipuan. Karena, menurut Taufiq, kadang-kadang masyarakat tidak bisa membedakan lembaga keuangan resmi atau tidak.

"Kadang-kadang para peminjam tidak melihat perjanjian, bahkan ada orang yang tidak tahu apa-apa, data kita dipakai oleh lembaga keuangan lain, tahu-tahu uang dikirim ke kita. Masyarakat kita ini kadang-kadang karena dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa mengikutinya, tidak mau belajar, tidak mau bertanya, akhirnya kita menjadi terlilit utang pinjol," papar Taufiq.

Untuk itu Taufiq memberi sedikit tips meminjam di fintech peer to peer lending yang aman. Yaitu pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan maksimal 30 persen dari penghasilan, melunasi cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, dan ketahui bunga juga denda pinjaman sebelum meminjam.

"Setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko. Bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya. Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan dengan keinginan," tegas Taufiq.

Senada dengan Taufiq, praktisi literasi digital, Profesor Dr Widodo Muktiyo, juga mengajak masyarakat untuk mempunyai mindset baru dalam menghadapi era digital.

"Mari kita punya mindset baru yang menjadikan kita ini mawas diri, jangan terjebak dalam kemudahan saja. Tapi kita harus ingat bahwa kita sekarang berada di era komunikasi imajiner," kata Prof Widodo.

"Kalaupun mau meminjam, karena memang butuh, saya menyarankan kita mawas diri, apakah pinjaman itu legal atau tidak. Saya lebih menyarankan untuk datang ke perbankan. Lebih baik pinjaman itu untuk hal-hal produktif. Ini logika baru kita menghadapi era pinjaman online," sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Widodo menyebut Kominfo sudah melakukan aksi terkait pinjol ilegal. Di  mana ada 14.297 konten produk keuangan ilegal yang ditangani Kemkominfo sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023 sesuai laporan otomatis.

Nah, untuk mencegah risiko penggunaan produk keuangan adalah dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan pribadi. Ditambah dengan memverifikasi informasi penyedia produk keuangan di sumber yang terpercaya.

Kemudian pahami syarat dan ketentuan produk keuangan yang akan digunakan. Sehingga masyarakat dapat memahami risiko dari pemanfaatan suatu produk keuangan.

"Kadang-kadang iklan di pinjol ilegal itu sangat membujuk. Awalnya enggak butuh tapi setelah melihat iklan pinjaman online jadi terbujuk. Inilah yang membahayakan perilaku konsumen kita," tutur Staf ahli Menkominfo bidang Komunikasi dan Media Massa ini.

Seperti Taufiq, Widodo juga memberi tips untuk menghindari pinjol ilegal. Mulai dari
tidak mengklik tautan kontak di SMS/WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera hapus dan blokir nomor. Lalu cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan peminjaman.

"Mari kita jangan dienakkan dengan mudahnya akhirnya kesadaran kritis kita (terbuai), betapa yang mudah itu bisa memberikan implikasi yang kadang-kadang merugikan kita. Itu menjadi pegangan kita sebagai budaya kerja di era digital," tandas sosok yang telah menerbitkan 18 buku tentang Komunikasi.

Sementara itu, Analis Eksekutif kelompok Spesialis Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsah, memaparkan soal alasan kenapa pinjol ilegal harus dihindari. Salah satunya adalah karena lebih banyak kerugian daripada keuntungan saat meminjam uang dari pinjol ilegal.

"Kami setiap hari menerima 10 pengaduan dan 10 aplikasi baik itu yang terkait pinjol ilegal maupun pinpri atau pinjaman pribadi. Pengaduan ini karena mereka telah diteror," ucap Irhamsah.

Dipaparkan Irhamsah, data sepanjang 2024, hingga 25 April, ada 5.998 pengaduan yang diterima OJK.

Namun demikian, terlepas dari pinjol ilegal, juga ada pinjol legal yang bisa memberi manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK dipastikan punya sistem dan cara kerja yang memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Data per Mei 2024, ada 100 pinjol legal dan diawasi OJK. Rinciannya, bidang pendanaan produktif ada 45 lembaga, multiguna 48, dan syariah 7.

"Sementara ada 7.575 pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Pasti OJK," jelasnya.

"Ini yang harus kita sama-sama cermati, mengapa kemudian kita lebih baik memilih yang legal jangan yang ilegal. Karena konsekuensinya banyak," pungkas Irhamsah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya