Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist

Bisnis

Produk Besi dan Tekstil Dikecualikan dari Ketentuan Pengaturan Impor

MINGGU, 19 MEI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendagbaru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).

Menurutnya, importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS ( laporan surveyor).


"Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor," kata Airlangga.

Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya.





Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya